Media Sinergitas TNI-Polri News,Pematangsiantar –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial dengan korban Vanessa Anggreini Marpaung kini memasuki babak baru. Polres Pematangsiantar melalui Unit PPA Satreskrim bergerak cepat dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan serta menahan sang suami berinisial T sebagai tersangka.

Poin Penting Penanganan Perkara
Status Hukum: Naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/430/VII/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut tertanggal 17 Juli 2026.
Tindakan Kepolisian: Tersangka T telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga tuntas ke meja hijau.
Sikap Korban: Vanessa bersama keluarga secara tegas menolak segala bentuk mediasi atau restorative justice karena mengalami trauma psikis yang mendalam.

Apresiasi dan Permintaan Tes Urine dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban, Advokat Johanes A.F. Silaen, S.H. dan Advokat Briliant Romual Togatorop, S.H., mengapresiasi kinerja profesional Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Namun, pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk melakukan tes urine terhadap tersangka guna mendalami indikasi perilaku emosional yang tidak wajar setiap kali terjadi perselisihan dalam rumah tangga.

“Keluarga korban meminta agar tersangka dilakukan tes urine karena ada indikasi perilaku yang perlu didalami. Emosinya sangat tinggi setiap kali terjadi pertengkaran di rumah,” ungkap Johanes.

Harapan Korban: Keadilan Mutlak Tanpa Perdamaian
Vanessa Anggreini Marpaung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral sejak kasus ini menjadi sorotan publik. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas penderitaan yang ia alami.
“Rasa sakit yang selama ini saya alami tidak akan pernah terbayarkan. Saya berharap dia dihukum seberat-beratnya,” pungkas Vanessa.

Pasal 44 Ayat (2): Jika mengakibatkan korban mendapat luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Menjadi dasar formal bagi penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar dalam melakukan penangkapan, penahanan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tercapai kepastian dan keadilan hukum.

Bapak, Suami, Kepala Rumah Tangga… Rumah itu tempat pulang yang paling aman. Bukan tempat untuk melampiaskan emosi.

Tetangga berantem + ada suara teriakan + luka. Laporkan ke RT/RW, Bhabinkamtibmas, atau langsung ke Call Center 110 / Polres terdekat. Diam = membiarkan kejahatan terjadi.

PENEGASAN DARI MEDIA SINERGITAS TNI POLRI NEWS
Kami akan terus mengawal kasus KDRT an. Vanessa Anggreini Marpaung ini sampai berkas dilimpahkan ke JPU dan sampai ada putusan di persidangan.

Tujuan kami 1 Memberi efek jera dan kepastian hukum. Agar tidak ada lagi Vanessa-Vanessa lain yang jadi korban.

“Rumahku Surgaku. Bukan Arena Kekerasan.”
Stop KDRT. Laporkan. Lindungi Keluarga Anda.(Kdm07)