Media Sinergitas TNI-Polri News,TAPANULI UTARA (01/6/2026) –
Kasus dugaan operasional industri pengolahan kayu (somel) ilegal milik oknum berinisial C. Silaban di Desa Lobu Siregar 2, Kecamatan Siborongborong, kini memicu kegaduhan baru. Tidak hanya soal dugaan illegal logging di tengah bencana alam yang melanda Tapanuli Utara, oknum pemilik somel tersebut diduga kuat menggunakan oknum yang mengaku wartawan untuk melakukan intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis yang melakukan investigasi.
Hidayat, jurnalis dari media Sinergitas TNI Polri News, yang tengah mendalami dugaan praktik ilegal ini, menerima ancaman serius dari oknum berinisial F.Hutasoit (mengaku dari media). Ancaman tersebut diduga atas suruhan C. Silaban, bahkan melibatkan gaya premanisme dengan membawa-bawa institusi kepolisian untuk menggertak wartawan.
Pakar Hukum Angkat Bicara
Menanggapi upaya pembungkaman terhadap pers ini, pakar hukum Dari lulusan Lemhanas RI Bernama Maniur Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat tegas.
“Perlu dicatat, menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana murni. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang sengaja menghalangi wartawan mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta,” ujar Maniur Sinaga.
Maniur menambahkan, jika intimidasi tersebut dibarengi dengan ancaman, penganiayaan, atau pengerahan kekuatan pihak lain untuk menekan wartawan, maka pelaku dapat dijerat secara kumulatif dengan pasal-pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pengancaman dan pemaksaan.
Somel dan Logging Ilegal, Tanah Disengketakan, Pers Dibungkam
Kasus ini bermula saat istri Hidayat, Mesdiana Silitonga, dilaporkan ke Polres Siborongborong atas tuduhan pencurian kayu limbah somel milik C. Silaban. Padahal, pengambilan kayu sisa tersebut telah melalui izin lisan dari pemilik somel sendiri. Ironisnya, lokasi somel tersebut berdiri di atas tanah yang dikontrak oleh C. Silaban dari pihak keluarga Mesdiana.
Investigasi warga sekitar dan keterangan dari oknum Polisi Kehutanan menguatkan dugaan bahwa izin penebangan kayu untuk wilayah Tapanuli Utara hingga Aceh belum diterbitkan. Warga menyebut kayu yang diolah adalah kayu hutan lindung.
“C. Silaban mengaku sebagai pemilik media dan menantang profesi pers dengan arogansi. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers. Saya mendesak Polda Sumut untuk tidak tinggal diam melihat mafia yang bermain dengan oknum oknum yang mencatut nama pers untuk membekingi aktivitas ilegal,” tegas Hidayat.
Desakan kepada Kapolda Sumut
Masyarakat dan insan pers mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk segera menurunkan tim khusus guna:
Menutup paksa somel ilegal milik C. Silaban yang diduga menjadi penyebab bencana ekologis di Siborongborong.
Menindak tegas siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap wartawan, termasuk oknum yang mengaku pers namun justru bertindak sebagai preman/beking mafia.
Mengusut tuntas perizinan operasional somel tersebut yang diduga kuat hasil pembalakan hutan lindung.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia pembalakan liar yang merampok ruang hidup masyarakat dan menggunakan intimidasi untuk membungkam kebenaran. Pers adalah pilar demokrasi, bukan objek gertakan pihak-pihak yang terusik oleh fakta lapangan.(Kdm07/tim/red)




