Media Sinergitas TNI-Polri News,MEDAN –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebuah potret memprihatinkan mencuat dari internal Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Seorang perwira pertama, AKP Fadlun Al Fitri, S.S., yang berupaya membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkup Polres Batubara, justru harus menghadapi proses disiplin dan kehilangan hak kenaikan pangkatnya. Kondisi ini memantik reaksi keras dari tim kuasa hukum yang menilai adanya ketidakadilan dalam penegakan kode etik profesi Polri.

Tim kuasa hukum AKP Fadlun, yang terdiri dari Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., Daniel S. Sihotang, S.H., dan Marudut Hasiholan Gultom, S.H., M.H., menyatakan bahwa klien mereka merupakan seorang whistleblower yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum, bukan malah dikriminalisasi.

Kronologi dan Kejanggalan Proses Hukum
Peristiwa bermula saat AKP Fadlun melaporkan dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh oknum Bintara berinisial AIPDA HG kepada pelaku usaha UMKM dan tenaga medis di Kabupaten Batubara. Alih-alih mendapatkan apresiasi, AKP Fadlun justru dilaporkan balik oleh oknum tersebut dengan tuduhan intervensi penyidikan.

“Ironis, klien kami justru berstatus terduga pelanggar di Bidpropam Polda Sumut. Akibat proses ini, hak kenaikan pangkat beliau pada 1 Juli 2026 tertunda. Padahal, komunikasi yang dilakukan AKP Fadlun kepada AIPDA HG murni merupakan tindakan pengingat agar anggota menjalankan tugas secara profesional sesuai perintah pimpinan,” ujar Paul Junisu Jethro Tambunan di Medan, Rabu (8/7).

Abaikan Preseden, Penanganan Terkesan Lambat
Tim kuasa hukum menyoroti adanya dua laporan terhadap AIPDA HG (LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam) yang belum menunjukkan perkembangan signifikan. Lebih jauh, oknum tersebut diduga telah memiliki rekam jejak pengaduan serupa sejak April 2025 (Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN).

“Jika oknum yang sama dilaporkan berulang kali atas kasus serupa, seharusnya ini menjadi alarm bagi institusi. Kami menyesalkan lambatnya penanganan Bidpropam Polda Sumut dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang bisa ditindak cepat melalui penempatan khusus (Patsus),” tambah Daniel S. Sihotang.

Menuntut Keadilan dan Objektivitas
Pihak kuasa hukum telah melayangkan permohonan audiensi kepada Kapolda Sumut, Wakapolda, serta jajaran Divpropam Mabes Polri, namun hingga kini belum mendapat respons. Saat ini, kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik kafe telah ditangani oleh Biro Paminal Mabes Polri di bawah komando Kompol Arya Nusa Hindrawan.

“Kami meminta Biro Paminal Mabes Polri bekerja secara objektif dan transparan. Sesuai dengan prinsip Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap anggota Polri harus tunduk pada aturan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ‘perang’ antara perwira dan bintara ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Marudut Hasiholan Gultom.

Tim kuasa hukum mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta jajaran pimpinan Polri untuk memberikan atensi penuh. Penegakan disiplin yang tidak berkeadilan dikhawatirkan akan mematikan budaya integritas di dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia.(kdm07)

#Hukum #NoViralNoJustice #Polri #PoldaSumut #Transparansi #IntegritasPolri