(Dok,Foto Ilustrasi AI)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Media Sinergitas TNI-Polri News,PADANG (6-7-2026)–

Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat (GEPPAR) secara resmi meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk segera mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap maraknya bisnis penjualan mobil tanpa dokumen lengkap alias mobil “surat sebelah” (bodong) di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Kota Pariaman dan Kota Padang.

Praktik ilegal ini dinilai sudah semakin berani, bebas, dan terorganisir rapi. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim GEPPAR, jaringan penjual mobil bodong ini bergerak sangat licin untuk mengelabui hukum.

Ketua GEPPAR mengungkapkan bahwa timnya berhasil mendapatakan dari hasil investigasi di lapangan mengenai modus operandi para pelaku. Salah satu temuan terjadi di sebuah warung kopi di Kota Padang, di mana seseorang Sebut saja Namanya Bang Gandi (Nama samaran karna dalam investigasi GEPPAR) secara terbuka menawarkan jasa penyediaan mobil mewah dengan harga miring namun hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

“Tim kami di lapangan menemukan bahwa kendaraan populer seperti Honda Jazz, Toyota Agya, Calya, Avanza, hingga Innova dijual bebas secara ilegal dengan dalih ‘jaminan aman’. Ini jelas sebuah pelanggaran hukum pidana berat yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Ketua GEPPAR dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Tarif Mobil Bodong

Dari hasil investigasi tersebut, GEPPAR juga mendapati informasi krusial mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berambut cepak yang bertindak sebagai pelindung (beking) di balik layar bisnis haram ini. Saat ini, Tim Investigasi GEPPAR sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap identitas lengkap oknum tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan tarif mobil bodong ini dipasarkan secara bervariasi tergantung tipe dan tahun kendaraan. Untuk unit city car berkisar antara Rp40 juta hingga Rp65 juta, sementara untuk unit kelas atas seperti Toyota Innova Reborn tahun tinggi dibanderol dengan harga seratus juta rupiah lebih.

Tuntutan Tegas GEPPAR kepada Polda Sumbar
Menyikapi darurat peredaran mobil bodong yang merugikan negara dan masyarakat ini, GEPPAR menyatakan sikap tegas:

1. Mendesak Kapolda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk segera turun tangan memburu, membongkar, dan menyita seluruh unit mobil bodong yang beredar di wilayah Sumbar dan Pariaman.

2. Meminta Ditreskrimum Polda Sumbar bertindak serius dan tidak tebang pilih, termasuk menindak tegas oknum-oknum nakal internal maupun eksternal yang diduga ikut bermain dan membekingi bisnis ini.

3. Mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming kendaraan murah tanpa dokumen BPKB resmi, karena hal tersebut merupakan tindakan penadahan barang ilegal yang dapat dijerat hukum pidana.

“Kami meminta Ditreskrimum Polda Sumbar menunjukkan taringnya. Penjualan mobil STNK sebelah ini sudah sangat meresahkan dan merusak tatanan hukum. Jangan biarkan ada oknum yang merasa kebal hukum bermain di balik bisnis ilegal ini. GEPPAR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Ketua GEPPAR.

Sampai berita ini terbit Awak media masih menunggu tanggapan dari Polda Sumatera Barat,agar menindak tegas terkait penjualan mobil bodong di Sumatera Barat .(Tim/Red)