Media Sinergitas TNI-Polri News,MEDAN –
Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM) secara resmi mendesak Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alur dan pengelolaan pendapatan pajak di wilayah Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat. (9/6/2026)
Urgensi Transparansi Pajak
Pajak merupakan tulang punggung pembangunan nasional dan daerah. Sesuai dengan prinsip transparansi, setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Merujuk pada pemetaan sistem perpajakan di Indonesia, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota:
Pajak Pusat: Meliputi Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, Cukai, dan Bea Materai.
Pajak Provinsi: Meliputi Pajak Rokok, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, Pajak Balik Nama, dan Pajak Air Permukaan.
Pajak Kabupaten/Kota: Meliputi Pajak Hiburan, Pajak Hotel/Restoran, serta PBB P2.
GPRPPM menyoroti perlunya pengawasan ketat, terutama pada sektor pajak yang melibatkan pembagian hasil antara Provinsi dan Kabupaten/Kota (seperti Pajak Rokok, Pajak Kendaraan, dan Pajak Bahan Bakar) agar tidak terjadi kebocoran anggaran.
Landasan Hukum
Tuntutan ini berpijak pada supremasi hukum yang menjamin transparansi pengelolaan keuangan negara, di antaranya:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 23A yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD):
Mengatur mengenai tata kelola penerimaan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk penyimpangan atau kebocoran dana publik.
Pernyataan Sikap
“Kami meminta Direktur Tipikor Mabes Polri segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif terhadap pendapatan pajak di Sumatera Utara. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya pajak yang mereka bayarkan. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar perwakilan GPRPPM.
GPRPPM berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada transparansi penuh dari pihak-pihak terkait. Kami percaya bahwa Polri, khususnya melalui unit Tindak Pidana Korupsi, mampu menjalankan fungsi pengawasan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di Sumatera Utara.(kdm07)




