Media Sinergitas TNI-Polri News,BATAM —
Bareskrim Polri terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika. Kali ini, penyidik menetapkan dua orang buronan (DPO) berinisial Hendra Sudarsin dan Herianto alias Herman alias Apo terkait kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Planet 1, 2, 3 (P1, P2, P3) Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penetapan status DPO terhadap kedua pelaku saat ini telah memasuki hari ke-18. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga kuat telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengungkapkan bahwa pelarian kedua buronan tersebut terdeteksi melintas melalui jalur perhubungan udara dan laut di Batam.
“DPO atas nama Hendra terlacak kabur ke Singapura melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Changi Singapura. Sementara itu, DPO atas nama Apo kabur ke Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Harbor Bay Batam,” jelas Kombes Pol Handik kepada awak media.
Menanggapi pelarian lintas negara ini, Bareskrim Polri tidak tinggal diam. Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi secara intensif dengan Interpol serta kepolisian negara sahabat, yakni Polis Diraja Malaysia dan kepolisian Singapura, guna mempercepat proses penangkapan dan pemulangan (ekstradisi) kedua tersangka.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, termasuk memburu para pengendali jaringan yang bersembunyi di luar yurisdiksi hukum Indonesia.(kdm07/Lik09/HendraBatam)



