Media Sinergitas TNI-Polri News,TAPANULI UTARA –
Di tengah duka dan ancaman bencana alam yang baru saja melanda Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berupa musibah tanah longsor, aktivitas perusakan lingkungan justru diduga kuat berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.
Sebuah usaha pengolahan kayu (somel) yang diduga ilegal milik oknum berinisial C. Silaban, terpantau bebas beroperasi mengeksploitasi kayu yang diduga kuat hasil dari praktik pembalakan liar (illegal logging).Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun tim di lapangan, aktivitas somel terlarang tersebut berlokasi tepat di Desa Lobu Siregar 2, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Keberadaan industri pengolahan kayu tak berizin ini memicu kemarahan publik, mengingat wilayah Tapanuli Utara saat ini berada dalam kondisi lingkungan yang rentan pasca-bencana.
Operasional somel yang terus mengepulkan asap ini dinilai sebagai bentuk penantangan nyata terhadap hukum dan mengabaikan keselamatan hajat hidup orang banyak.
Konversi hutan secara liar menjadi bahan baku industri ilegal ini menjadi pemicu utama terjadinya bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang baru saja merugikan masyarakat Taput.
Merespons temuan krusial ini, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026), belum memberikan tindakan konkret di lapangan.
“Akan kami cek dulu ya,” ujar Aiptu W. Baringbing singkat saat dimintai keterangan oleh awak media terkait respons cepat kepolisian terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Sikap lambat dan normatif dari otoritas kepolisian setempat dinilai sangat kontras dengan kedaruratan lingkungan yang terjadi. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pimpinan tertinggi kepolisian Sumatera Utara, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk segera turun tangan menurunkan tim khusus.
Kapolda didesak mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu: menutup paksa somel milik C. Silaban, menyita seluruh kayu yang diduga hasil jarahan hutan, serta menangkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang menjadi tameng di balik bisnis haram ini. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pembalakan liar yang merampok ruang hidup masyarakat demi keuntungan pribadi.(Dayat09)




