Media Sinergitas TNI-Polri News,BATAM (Kepri) –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang resmi menetapkan Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Lang Laut, berinisial SH (44), bersama dua anggotanya sebagai tersangka dalam kasus bentrokan maut yang terjadi di kawasan PT MIG, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Insiden berdarah yang dipicu oleh konflik kepuasan lahan pada Senin (14/9/2026) tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian menerbitkan dua laporan polisi (LP) terpisah untuk mengusut tuntas peristiwa ini.

Dalam perkara pertama yang berkaitan dengan aksi penganiayaan dan pengeroyokan hingga jatuhnya korban jiwa, polisi menetapkan RS (47) dan P (47) sebelumnya ditulis B sebagai tersangka. Tersangka RS diduga kuat menembakkan senapan angin ke arah kelompok korban lebih dari delapan kali. Sementara tersangka P terekam dalam video sedang membawa, mengokang, serta membidikkan senjata tersebut ke arah kelompok lawan.

Sedangkan pada perkara kedua, penyidik menetapkan Ketua Ormas Lang Laut, SH (44), sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam dan penghasutan. SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung, serta memprovokasi massa untuk melakukan penyerangan dan perlawanan di lokasi kejadian.

“Kami bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menangani kasus ini. Siapa pun yang melanggar hukum dan memicu keributan hingga hilangnya nyawa orang lain akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menekankan bahwa peristiwa ini murni merupakan konflik penguasaan lahan dan tidak berkaitan dengan isu SARA. [5]
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua pucuk senapan angin (jenis Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown kaliber 4,5 mm), tombak kayu nibung, atribut Ormas Lang Laut, serta beberapa telepon genggam yang berisi rekaman video, rekaman suara, serta percakapan digital terkait kejadian.

Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Barelang masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mendalami keterlibatan pihak-alih lain dalam bentrokan tersebut. Para tersangka penembakan dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. Sementara SH dijerat pasal terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak serta penghasutan melakukan tindak pidana.