Media Sinergitas TNI-Polri NewsPEMATANG SIANTAR —
Pesta olahraga otomotif Road Race 2026 di kawasan Tanjung Pinggir, Pematang Siantar, yang seharusnya menjadi ruang hiburan positif bagi masyarakat, justru dicoreng oleh aksi ugal-ugalan oknum juru parkir liar. Tarif parkir resmi yang seharusnya merakyat dipatok melonjak drastis hingga lima kali lipat menjadi Rp10.000 tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal ini, Praja Sumardi, selaku Koordinator Aliansi Anak Muda Bergerak Pematang Siantar dan Simalungun, melayangkan kecaman keras terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang dinilai tutup mata dan gagal total menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini sudah keterlaluan. Saya sendiri mengalami dan membayar Rp10.000 sekali parkir di Tanjung Pinggir. Ini bukan lagi soal retribusi, ini sudah mengarah pada dugaan pemerasan terselubung di ruang publik! Di mana fungsi penertiban dan keberpihakan Kadishub?” tegas Praja dengan nada geram.
Temuan Lapangan: Biang Kerok Kebocoran PAD dan Pembiaran
Berdasarkan investigasi langsung Aliansi Anak Muda Bergerak di lokasi acara, ditemukan sejumlah fakta mencengangkan:
Tarif Siluman: Beredar tarif pungutan liar Rp10.000 per kendaraan tanpa karcis resmi dari Dinas Perhubungan, mencederai kemeriahan acara demi keuntungan segelintir oknum nakal.
Pembiaran Sistemik: Absennya tindakan preventif, sidak, maupun penertiban di lapangan dari Kepala Dinas Perhubungan menunjukkan lemahnya komitmen instansi terkait dalam melindungi masyarakat serta mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Praja mengingatkan bahwa kebocoran PAD dari sektor parkir akibat praktik culas ini merupakan kerugian nyata bagi pembangunan Kota Pematang Siantar. Rakyat kecil kembali menjadi korban dari kerakusan oknum yang berlindung di balik lemahnya birokrasi.
TUNTUTAN TEGAS ALIANSI ANAK MUDA BERGERAK
Melihat kondisi yang sudah meresahkan ini, Aliansi Anak Muda Bergerak mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret dalam kurun waktu 3×24 jam:
Copot & Evaluasi Kadishub: Mendesak Walikota untuk segera mencopot dan mengevaluasi Kepala Dinas Perhubungan yang dinilai mandul dan gagal total mengawasi titik-titik parkir strategis.
Tangkap Oknum Pelaku: Aparat penegak hukum wajib segera menangkap dan memproses hukum oknum juru parkir liar di Tanjung Pinggir.
Tertibkan Total: Lakukan audit dan penertiban total area parkir serta tegakkan Perda tarif resmi secara transparan.
Ultimatum: Negara Tidak Boleh Kalah Sama Preman!
Praja menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti pada sekadar kecaman di atas kertas. Pungutan liar adalah kejahatan nyata yang melanggar Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
“Anak muda tidak akan tinggal diam. Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan nyata dari instansi berwenang, kami pastikan akan turun ke jalan. Kami akan geruduk Kantor Dishub dan Mapolsek setempat. Ingat, negara tidak boleh kalah sama preman parkir!” pungkas Praja Sumardi menutup(kdm07)




