Media Sinergitas TNI-Polri News,Binjai (Sumut) –
PERNYATAAN SIKAP / PERNYATAAN RILISDEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA (DEMA) UIN SUMATERA UTARA Menyikapi Dugaan Pelanggaran Berat, Praktik Pungli, dan Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, aduan resmi dari masyarakat, serta temuan lapangan yang dihimpun oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sumatera Utara, kami menemukan indikasi kuat terjadinya pembiaran atas berbagai pelanggaran masif di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Temuan tersebut meliputi maraknya penggunaan alat komunikasi (handphone) secara bebas oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), praktik transaksional jual beli kamar hunian, hingga peredaran narkoba secara bebas di dalam lingkungan Lapas.
DEMA UIN Sumatera Utara menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap aturan pemasyarakatan serta bukti nyata kelalaian dan pembiaran sistemik oleh pihak pengelola Lapas Kelas IIA Binjai. Institusi yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan kini diduga kuat telah beralih fungsi menjadi sarang praktik ilegal akibat lemahnya pengawasan dan integritas oknum pejabat di dalamnya.
Demi menegakkan supremasi hukum, transparansi, dan rasa keadilan di tengah masyarakat, kami meminta seluruh pihak yang mengetahui fakta-fakta terkait perkara ini untuk bersikap kooperatif dalam membantu proses penyelidikan. Keterbukaan informasi dan kerja sama dari semua pihak sangat krusial untuk mempercepat terwujudnya kepastian hukum.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Sumatera Utara dengan ini menyatakan tuntutan tegas sebagai berikut:
1.Mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM / Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, dan mencopot Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Binjai beserta seluruh jajaran pejabat pengamanan yang diduga kuat lalai atau sengaja membiarkan peredaran handphone bebas di dalam Lapas.
2.Mendesak dilaksanakannya Razia dan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara transparan dan total di seluruh kamar hunian WBP Lapas Kelas IIA Binjai dengan melibatkan pihak Kepolisian dan media massa guna memastikan objektivitas hasil di lapangan.
3.Mendesak pengusutan tuntas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta jual beli akses fasilitas, termasuk penyediaan handphone dan jaringan komunikasi ilegal di lingkungan Lapas Binjai.
4.Mendesak pengusutan tuntas terhadap dugaan praktik pungli dan komersialisasi (jual beli) kamar hunian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Lapas Binjai.
5.Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dugaan transaksi jual beli narkoba di dalam lingkungan Lapas Binjai yang merusak esensi penegakan hukum dan pembinaan narapidana.
DEMA UIN Sumatera Utara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan tinggal diam melihat institusi hukum dinodai oleh praktik-praktik koruptif yang merugikan moral bangsa dan mencederai keadilan publik.Medan, 28 Juli 2026. (red)




