Media Sinergitas TNI-Polri News ,SIMALUNGUN –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Upaya penyelesaian sengketa hak antara eks buruh dengan pihak manajemen Khas Hotel Parapat kembali menemui jalan buntu. Mediasi tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun pada Kamis (2/7/2026) gagal mencapai kesepakatan, memicu kritik tajam terkait komitmen unit usaha milik negara tersebut dalam memenuhi hak-hak pekerjanya.

Kuasa hukum eks buruh dari Rico & Partners Law Office, Rico Nainggolan, S.H., dan Roberto Sagala, S.H., M.H., menilai kebuntuan ini sebagai indikasi nyata bahwa hak-hak normatif buruh, terutama pembayaran upah lembur, masih diabaikan oleh pihak perusahaan.
Rico menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk dua kali perundingan bipartit yang tidak membuahkan hasil.

“Kami telah menempuh jalur bipartit sebanyak dua kali, namun tidak ada solusi konkret dari manajemen Khas Hotel Parapat. Karena tidak ada titik temu, kami melanjutkan perkara ini ke Disnaker Kabupaten Simalungun untuk mediasi tripartit,” ujar Rico.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status perusahaan sebagai bagian dari BUMN seharusnya dibarengi dengan integritas dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Harapan kami sederhana: manajemen harus mempertimbangkan rasa keadilan.

Perusahaan milik negara semestinya menjadi contoh bagi dunia usaha, khususnya di kawasan Danau Toba, dalam menjalankan hubungan industrial yang harmonis dan menghormati hak pekerja,” tegasnya.
Senada dengan itu, Roberto Sagala, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya atas sikap manajemen yang dinilai berlarut-larut.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah jika perusahaan memiliki iktikad baik.

“Sebagai BUMN yang bergerak di bidang perhotelan, seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam penghormatan hak-hak buruh. Namun, kegagalan mediasi ini justru menimbulkan dugaan bahwa perusahaan sengaja mempersulit para eks buruh untuk mendapatkan haknya, termasuk upah lembur yang hingga saat ini belum dibayarkan,” tambah Roberto.

Dengan gagalnya mediasi ini, pihak kuasa hukum menegaskan akan segera menempuh langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) untuk memastikan hak-hak klien mereka terpenuhi.(KDM07)