Media Sinergitas TNI-Polri News, Gawat diskotik Blue night atau tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Emplasmen,Kwala Mencirim,Kecamatan Sei Bingei,Kabupaten Langkat.telah kembali memakan korban yaitu overdosis obat terlarang .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Namun korban tersebut adalah seorang warga Sei bingei inisal COT,dalam hal ini Pemkab Kabupaten Langkat harus segera tutup THM Blue night dan bukan kali ini saja korban Overdosis obat terlarang di Blue Night sebelumnya juga seorang warga Deliserdang juga tewas akibat Overdosis meski sudah menjalani perawatan di Rumah sakit .

 

 

 

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi mengatakan akan segera melakukan kordinasi, salah satunya kepada Satres Narkoba Polres Binjai.

 

“Terimakasih informasinya, saya akan segera kordinasi kepada tim saya, Satres Narkoba untuk mengambil tindakan selanjutnya,” Ucapnya Minggu (18/1/2026).

 

Sementara itu, seorang warga Sei Bingai yang tidak namanya disebutkan meminta kepada pemerintah terkait untuk menutup secara permanen THM Blue Night.

 

“Kami berharap pemerintah tegas menutup THM Blue Night. Kalau perlu bongkar, robohkan, karena selain disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba, lokasi itu juga sudah banyak makan korban,” katanya berharap agar pemerintah secepatnya menindak THM Blue Night.

 

Laku informasi yang diterima, diduga pihak manajemen THM Blue Night saat ini tengah mencoba berkordinasi dengan pihak korban yang tewas diduga over dosis di lokasi THM Blue Night.

 

“Mereka (pihak Blue Night) informasinya mau coba kordinasi tuh dengan pihak korban. Mereka mau buat kayak yang korban warga Deliserdang itu. Jadi mereka berharap agar keluarga korban tidak keberatan, buat testimoni,” ujar sumber.

 

Bahkan, kabar yang beredar menyebutkan kalau korban diduga merupakan salah seorang dari keluarga Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara.

 

Padahal sebelumnya, pihak Pemkab Langkat telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen THM Blue Night untuk menghentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki izin.

 

Surat peringatan itu tertanggal 6 Januari 2026 yang tandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.

 

Dalam surat peringatan itu tertulis kalau tim Terpadu Provinsi Sumut akan membongkar paksa jika THM Blue Night nekat terus beroperasi tanpa izin. (Tim)