Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri (15/03/2026) News,PematangSiantar, — Seorang wanita Berinisial Y,Diancam Oleh seorang oknum rentenir yang tepatnya di Jalan Angkola,kelurahan martoba,kecamatan Siantar utara.

 

Namun Parkoperasi yang Megancam Nasabah tersebut bernamakan dengan sebutan Panggilan Pak Kembar,ia mengatakan Nada kasar kepada nasabahnya berinisial Y di alamat rumah Y.

 

Lalu terjadi keributan sehingga Y akan di viralkan,padahal Y selalu membayar tunggakannya,dikarenakan masih belum ada rezeki maka nasabah tersebut telat membayarkan Tunggakannya. akan tetapi Y tidak terima terhadap perlakuan kasar rentenir tersebut .

 

Saat Awak media Menghubungi Korban pengancaman rentenir tersebut Berinisal Y mengatakan, ” Parkoperasi itu bang,datang secara malam pukul 20.30 wib (12/03/2026) ke alamat saya,dengan untuk menagih tunggakan.namun dikarenakan rezeki saya lagi surut bang,maka saya memohon berikan waktu ” katanya 14:56 wib

 

 

Lanjutnya,Setelah itu langsung Parkoperasi tersebut mengancam dengan nada marah .

 

” dikarenakan ada kata – kata ancaman maka saya melaporkan rentenir tersebut ke Polres Pematang Siantar bang ” lanjutnya

 

Pada tanggal (15/03/2026), Korban pengancaman rentenir tersebut langsung melaporkan rentenir yang Mengancamnya ke Polres Pematangsiantar,dan langsung di Proses Polres Pematang Siantar.

 

Sesuai KUHP baruUU nomor 1 tahun 2023 yg berlaku 1 Januari 2026 secara tegas mengatur pidana bagi rentenir..Bank keliling dan Pinjol Ilegal.Pasal 273 mengancam pelaku usaha pinjaman tanpa izin dengan Pidana PENJARA hingga 1 Tahun atau Denda kategori III (maksimal 50 juta)jika menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencarian.Dan apa bila penagihan disertai ancaman atau kekerasaan pelaku bisa dijerat pasal tambahan.(Lik)