Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Media Sinergitas TNI-Polri News,Pematangsiantar –

Sebuah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan terungkap di SPPG Kemala Bhayangkari 1, Kota PematangSiantar yang dibuka pada tanggal 25 Oktober 2025. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya untuk meningkatkan gizi masyarakat, diduga digunakan untuk membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota kepolisian di Polres Pematangsiantar sebesar Rp 53.000 per Anggota (Apresiasi MBG).

 

SHU MBG ini diduga atas perintah Kapolres AKBP Sah udur Togi marito Sitinjak SH,SIK,MH, dan yang lebih mencurigakan, banyak keluarga Kapolres yang terlibat dalam pengelolaan SPPG Kemala Bhayangkari 1, mulai dari kepala SPPG, bagian gizi, hingga bagian persiapan dan pengomprengan.

 

Dalam Program MBG, dana yang bersumber dari bantuan pemerintah tidak diperbolehkan menjadi SHU atau laba yang dapat dibagi-bagikan kepada pengurus atau pihak pelaksana. Kami harap pihak berwenang dapat mengusut kasus ini secara transparan dan adil.

 

Data yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan makanan di SPPG Kemala Bhayangkari 1 Pematangsiantar. Suplier Ramal Karo / Usaha Dagang Seroja, yang diusai oleh mertua seorang oknum Eks ADC,mematok harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar.

 

– Kembang Kol: Rp 30.000 (harga pasar: Rp 15.000)

– Tomat: Rp 12.000 (harga pasar: Rp 5.000-6.000)

– Cabe Hijau: Rp 26.000 (harga pasar: Rp15.000-17000)

– Cabe Merah: Rp 28.000 (harga pasar: Rp 16.000-18.000)

– Wortel: Rp 10.000 (harga pasar: Rp 3.000-4.000)

– Brokoli Tangkai: Rp 30.000 (harga pasar: Rp 7.500)

 

Selain itu ADC inisial RV,diduga harga ayam juga dipatok lebih tinggi dengan alasan harga sore. Ayam Eropa yang dijual dengan harga pasar Rp 32.000, dijual ke SPPG dengan harga Rp 42.000. Suplier juga tidak memiliki sertifikat HALAL dan Rumah Potong Halal, sesuai permintaan BGN.

 

Sementara itu Tim investigasi memperoleh bahwa Dugaaan penyimpangan ini sangat serius dan perlu diusut tuntas. Jika benar Suplier ayam RV melakukan pemotongan hingga pengantaran ke SPPG Kemala Bhayangkari 1 dan terlibat dalam pencairan dana, maka ada potensi pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang.

 

Peran Polri seharusnya fokus pada pendampingan, pengamanan distribusi, dan dukungan operasional hingga ke pengawasan, bukan menjadi suplier atau terlibat langsung dalam pengelolaan dana di Polres pematangsiantar.

 

Mengacu pada peraturan BGN, Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) harus berbadan hukum dan dapat dinaungi oleh PT (Perseroan Terbatas),Yayasan,Koperasi

Ini untuk memastikan bahwa SPPG memiliki struktur organisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Lalu Tim Investigasi memperoleh data bahwa dugaan kuat SPPG dikelola polri di polres pematangsiantar,

 

Seperti menemukan adanya dugaan penyimpangan di Polres Pematangsiantar yang melibatkan Ajudan Kapolres, RV. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa RV terlibat dalam transaksi suap dengan Suplier sayur-sayuran dan buah-buahan (RK) untuk Kepala SPPG Kemala Bhayangkari 1 dan Akuntan.

 

Pengakuan RK kepada tim investigasi menyebutkan bahwa ia telah melakukan transfer uang kepada RV sebagai bagian dari kesepakatan suap mengamankan semua barang yang masuk ke SppG kemala bhayangkari 1. RK juga mengaku bahwa ia tidak memiliki nomor akuntan SPPG,namun RV yang meminta agar uang dikirimkan melalui akuntan SppG melalu transfer banking.

 

” Masalah ke kepala SPPG itu aku kirim langsung ke ajudan Kapolres bang (sambil menunjukkan bukti transferan),” tegas RK kepada tim investigasi pada tanggal 13/12/2025 pukul 02:52 dan 13 Januari 2026 pukul 01:32 dan pukul 02.08 di Megaland. kalau sama Akuntan sudah ku kirim langsung bang, cuman bukti transferan ini aku kasih tunjuk sama ajudan bang.

 

Tak hanya itu,Uang yang yang ku kirim untuk kepala SppG gak tau jadi apa tidak dikirim ajudan ke kepala SppG bang, tapi udah ku kirim uangnya sama dia ” .Tegas RK kepada tim investigasi Media Sinergitas TNI Polri News.

 

Namun Sangat di sayangkan, saat di konfirmasi Kapolres PematangSiantar AKBP Sah Udur Sitinjak SH,SIK,MH enggan memberikan respon ke media.

 

Lalu Informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa Ajudan RV terlibat dalam penyimpangan di Polres Pematangsiantar,

 

Tim investigasi Media Sinergitas TNI Polri news memperoleh bukti bahwa SppG Kemala Bhayangkari 2 (brimob) sudah di kuasai kapolres sah udur yang mana pemasok GAS Elpiji ukuran besar 50kg dan 20 kg,Buah buahan pisang,dan susu sudah di perintahkan agar keluarganya sebelumnya Suplier sudah di tentukan oleh PT.PANGAN SEHAT SUKSES BERSAMA

 

Bukan itu saja juga menemukan dugaan Sppg Kemala bhayangkari 1 pematangsiantar menimbun bahan bahan makanan seperti Beras berukuran 30kg yang mana diduga Eks Wakapolres .

 

Peraturan BGN menekankan bahwa penimbunan bahan makanan di SPPG tidak diperbolehkan jika melebihi kebutuhan dan tidak sesuai pedoman penyimpanan. Bahan makanan sebaiknya digunakan sesuai kebutuhan dan hanya untuk sekali pakai untuk penerimaan manfaat, guna menjaga kualitas dan kesegaran makanan. (KDM07/tim)