Media Sinergitas TNI-Polri News, Gawat ! Owner Koin Bar R Boru Regar,Memaki Tanpa Sebab Mantan Karyawannya inisial L Dengan Sebutan Kata Kotor K*t*l dan Fitnah Bersetubuh dengan Putrinya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gawat,mantan karyawan salah satu tempat hiburan malam di Kota Pematang Siantar Berinisial L mendapatkan perlakuan tidak senonoh,oleh Owner Koin Bar Berinisial R Boru Regar . (03/01/2026)

Perlakuan tidak senonoh tersebut adalah Mengatakan bahasa kotor kepada salah satu mantan karyawan Koin Bar tersebut berisial L,perlakuan tidak senonoh tersebut langsung terucap di pesan Whatsaap seluler.

Namun terkait perlakuan tidak senonoh itu berupa bahasa kotor,dalam hal itu Awak media langsung mewawancarai mantan karyawan Koin bar tersebut Berisial L mengatakan, ” iya pak,saya tidak tahu masalahnya apa dan saya sudah keluar resign dari Koin Bar tersebut.tetapi kenapa saya tiba – tiba di perlakukan tidak senonoh dengan mengatakan saya dengan sebutan tidak lazim, owner tersebut pak Ucapkan nama saya langsung dengan sebutan K*nt*l bahasa tak lazim ” ucapnya kepada awak media saat di wawancarai (03/01/2026)

L Menambahkan,Bahwa ia akan menempuh jalur hukum,agar tidak sesuka hati owner tersebut memperlakukan orang dengan se enaknya.

” Saya akan melaporkan hal ini langsung ke Polda Sumatera Utara,Jelas ini menyangkut nama baik saya,sedang orang tua saya tidak pernah berkata seperti itu,kenapa owner Koin Bar tersebut se enaknya berbicara begitu ke saya,dan juga saya di fitnah atau tuduh berhubungan badan dengan anaknya berinisial P ” jelasnya

R Boru Regar dapat dipidanakan terkait pasal 436 KUHP dengan bunyi ” MENGHINA ORANG DENGAN KATA KASAR,DAPAT DI PIDANA DAN DIKENAKAN DENDA” Atau Hukuman Kurang lebih 2 tahun.(Tim)