Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN —

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen Polri dalam membersihkan lingkungan masyarakat dari cengkeraman narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, sukses membekuk seorang pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos wilayah setempat, Rabu (22/7/2026) sore.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan warga,” tegas AKP Hengky, Rabu malam (22/7/2026) pukul 22.40 WIB.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Bisik-bisik Warga
Operasi penangkapan bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat pada pukul 11.00 WIB, terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos yang berlokasi di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dengan didampingi aparat pemerintah Nagori Marihat Bukit, tim langsung menggerebek lokasi sasaran dan mendapati seorang pria berinisial ERVIANSYAH (27) sedang tertidur lelap di dalam kamar kos.

Barang Bukti Disembunyikan di Dalam Matras
Petugas tidak tinggal diam. Didampingi perangkat nagori setempat, penggeledahan intensif langsung dilakukan di kamar pelaku.

Ketelitian aparat membuahkan hasil. Tepat di dalam matras tempat tidur yang digunakan pelaku, petugas menemukan barang haram yang disembunyikan secara rapi:

3 (tiga) buah plastik klip kecil warna putih bening berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.

1 (satu) buah kaca pirex yang biasa digunakan sebagai alat isap sabu.

Pelaku yang berstatus belum bekerja dan beralamat di Huta II Pasar Baru, Nagori Sakuda Bayu ini tidak dapat berkutik. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Sinergi Polri dan Masyarakat: Musuh Bersama Harus Diberantas
Menutup keterangannya, AKP Hengky B. Siahaan tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau agar masyarakat tidak pernah ragu untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri. Laporkan setiap indikasi peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas demi generasi yang lebih sehat,” pungkasnya.(kdm07)