Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Media Sinergitas TNI-Polri News,JAKARTA –

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan Reindy alias Rendy Sentosa, Direktur N.Co Living by NIX, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam N.Co Living by NIX yang berlokasi di Kuta Utara, Bali.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, melalui tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC, melakukan penangkapan terhadap tersangka di area parkir Black Owl PIK, Jakarta Utara, pada Senin malam (6/4/2026).

 

“Tersangka diduga kuat memberikan izin dan melakukan permufakatan jahat bersama manajer operasional untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan miliknya. Motifnya adalah untuk menarik pengunjung serta meningkatkan pendapatan operasional,” ujar perwakilan penyidik.

 

Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka lainnya di Bali, yaitu seorang pengedar, kapten penghubung, dan manajer operasional. Dari tangan Reindy, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa iPhone 16 Pro Max, Oppo Find, buku rekening, serta kartu ATM.

 

Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan penelusuran aliran dana guna menyelidiki adanya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. (red)

 

#BareskrimPolri #Dittipidnarkoba #PemberantasanNarkoba #PolriTegas #KasusNarkoba #BeritaTerkini #IndonesiaTanpaNarkoba