Media Sinergitas TNI-Polri News, PEMATANGSIANTAR, 12 April 2026 –
Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM) secara tegas meminta Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, untuk segera memeriksa anggotanya yang berinisial R.R.
Oknum petugas tersebut diduga kuat menjadi pemasok narkoba jenis ekstasi di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar.Hingga saat ini, GPRPPM menilai belum ada langkah konkret dari pihak Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan (lidik) terhadap bawahannya tersebut.
Padahal, dugaan keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi integritas kepolisian.“Kami sudah melaporkan oknum tersebut pada 10 April 2026 kepada Kadiv Propam Polri. Kami juga telah menyampaikan hal ini secara langsung kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar agar segera ditindaklanjuti,” ujar perwakilan GPRPPM saat memberikan keterangan di hadapan awak media.GPRPPM juga melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan di Polres Pematangsiantar.
Mereka menilai Kasat Narkoba dan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak,terkesan meremehkan persoalan ini.“Sangat disayangkan jika pimpinan kepolisian di daerah ini lebih memilih menutupi kekurangan internal dengan pencitraan seremonial semata. Ini menyangkut marwah institusi Polri di Kota Pematangsiantar,” tegas pihak GPRPPM.
Saat ini, GPRPPM tengah menunggu langkah tegas dari Kadiv Propam Polri dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut transparansi penuh dari penyidik Propam dalam proses pemeriksaan oknum R.R nantinya.“Publik sedang menunggu jadwal pemeriksaan ini. GPRPPM tidak akan mundur selangkah pun untuk mengungkap keterlibatan oknum R.R. Kami berharap reformasi Polri benar-benar berjalan baik dan bukan sekadar slogan,” tutup pernyataan tersebut




