Media Sinergitas TNI-Polri News,MEDAN —
Aliansi Mahasiswa/Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT) mengambil sikap tegas dan keras. Mereka secara resmi mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera turun tangan memeriksa Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Kasat Reskrim, serta jajaran penyidik yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini mendadak sorotan tajam publik setelah terungkapnya tindakan penjemputan kilat terhadap terlapor—pemilik akun TikTok “polda stg” (Polda Sitanggang)—di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. AMPDT menilai kecepatan tindakan ini bukan prestasi, melainkan indikasi kuat pelanggaran prosedur berat dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Kejanggalan Kronologi: “Laporan Masuk, Langsung Jemput”
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun AMPDT, rekam jejak penanganan perkara ini sarat tanda tanya:
28 Agustus 2026: Laporan polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik resmi didaftarkan di Polres Kuansing.
31 Agustus 2026: Hanya berselang tiga hari, personel Satreskrim Polres Kuansing langsung mendatangi dan menjemput paksa terlapor di Samosir.
Ketua Umum AMPDT, Rico Nainggolan, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum dan standar operasional prosedur (SOP) di balik kilatnya penjemputan tersebut. Tanpa adanya proses pemanggilan patut dan resmi terlebih dahulu, tindakan ini dinilai mencederai prinsip due process of law.
“Prosedur macam apa yang diterapkan di Polres Kuansing? Laporan masuk tanggal 28 Agustus, lalu tanggal 31 Agustus terlapor langsung dijemput tanpa pemanggilan resmi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tindakan Polres Kuansing kami nilai lebih barbar dari cara bicara Polda Sitanggang!” seru Rico dengan nada geram.
Desakan Terbuka untuk Mabes Polri
Senada dengan sang Ketua Umum, Korwil AMPDT Kabupaten Samosir, Ambrin Simbolon, mendesak agar institusi kepolisian dikembalikan pada rel profesionalisme, objektivitas, dan transparansi. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar warga negara.
AMPDT melayangkan tiga tuntutan utama kepada Kadiv Propam Mabes Polri:
Periksa Petinggi Polres: Segera panggil, periksa, dan evaluasi Kapolres Kuansing serta Kasat Reskrim yang memegang kendali atas perkara ini.
Sanksi Tegas Penyidik: Usut tuntas seluruh personel penyidik yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan tindakan paksa di luar koridor hukum.
Uji Transparansi: Membuka ruang pembuktian secara terbuka agar publik dapat menilai apakah tindakan tersebut murni penegakan hukum atau bentuk kriminalisasi.
Langkah Lanjutan: Resmi Layangkan Dumas
AMPDT menegaskan bahwa perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural ini tidak akan berhenti sebatas wacana di ruang publik. Saat ini, tim hukum AMPDT tengah merampungkan dokumen Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi yang akan segera dikirimkan langsung ke Mabes Polri di Jakarta.
Bagi AMPDT, langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap pokok perkara, melainkan koreksi mutlak agar hukum di negeri ini tidak berjalan sewenang-wenang.
Kini, bola panas berada di tangan Propam Mabes Polri. Akankah institusi kepolisian berani membongkar dugaan pelanggaran prosedur di internal Polres Kuansing, atau justru membiarkan standar ganda mencederai keadilan rakyat?(kdm07)




