Media Sinergitas TNI-Polri News,JAKARTA –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mengawali masa jabatannya setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (1/10/2026), Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto langsung menetapkan standar tinggi melalui program 100 hari pertama. Agenda strategis ini dirancang bukan sekadar sebagai program simbolis, melainkan sebagai fase krusial untuk membuktikan arah perubahan nyata, baik dalam penegakan hukum maupun reformasi struktural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam menjalankan komitmen ini, Kapolri membagi garis waktu 100 hari pertama ke dalam tiga fase sistematis: memetakan kondisi, menguji perbaikan, serta menilai hasil dan melakukan evaluasi berkelanjutan.

Fokus Penegakan Hukum: 12 Kejahatan Bidikan Utama

Di sisi penegakan hukum, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengambil tindakan tanpa kompromi terhadap 12 jenis kejahatan yang dinilai paling meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas nasional. Kejahatan yang masuk dalam daftar bidikan utama tersebut meliputi:

• Kejahatan Transnasional & Terorganisir: Narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan, dan kejahatan terorganisir lainnya.

• Kejahatan Ekonomi & Keuangan: Korupsi dan pencucian uang (money laundering).

• Kejahatan Siber & Digital: Judi daring (online) serta berbagai modus penipuan digital.

• Kejahatan Jalanan & Gangguan Kamtibmas: Premanisme, pemerasan, aksi debt collector ilegal, tawuran, dan kejahatan jalanan (street crime).

Mengenai implementasi di lapangan, Kapolri menetapkan doktrin yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel: “Tegas terhadap kejahatan, humanis terhadap masyarakat.” Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan tidak pandang bulu, namun tetap menjunjung tinggi hak asasi serta humanisme dalam melayani warga.

Reformasi Internal: Menghapus Praktik Titipan dan Transaksional

Selain membersihkan ruang publik dari kriminalitas, agenda 100 hari ini secara tegas menyasar pembenahan internal Polri. Kapolri berkomitmen menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan berbasis meritokrasi (merit system).

Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan aturan keras terkait rekrutmen dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di institusi Polri.

“Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship. Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier,” ujar Kapolri dengan tegas.

Melalui kebijakan ini, sistem promosi dan rekrutmen dipastikan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak luar. Langkah ini diambil guna melahirkan personel Polri yang profesional, berintegritas, dan mampu mengembalikan kepercayaan penuh masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Fase 100 hari pertama ini menjadi pijakan awal dari kepemimpinan Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk membawa Polri menuju era baru yang lebih bersih, responsif, dan disegani.(Red)