Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR, 21 Juni 2026 –
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Sumatera Utara merespons cepat terkait beredarnya video penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang korban berinisial JJM (24 tahun) di Kota Pematangsiantar. Dalam video yang beredar luas di tengah masyarakat, terlihat adanya kendaraan yang menggunakan logo atribut organisasi IPK.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal IPK Provinsi Sumatera Utara, Darwin Lubis, mewakili Ketua DPD IPK Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan klarifikasi resmi dan langkah tegas organisasi sebagai berikut:
1. Penyesalan Mendalam dan Permohonan Maaf
Dewan Pimpinan IPK Provinsi Sumatera Utara menyatakan penyesalan yang mendalam atas terjadinya tindakan main hakim sendiri (persekusi) yang diduga melibatkan oknum anggota organisasi. Kami menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, apalagi yang merenggut nyawa, sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan marwah organisasi IPK.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas kejadian ini. Kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa almarhum JJM. Permohonan maaf juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar atas keresahan yang ditimbulkan,” ujar Darwin Lubis.
2. Tindakan Tegas Organisasi (Disiplin Internal)
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan penegakan disiplin organisasi, DPD IPK Provinsi Sumatera Utara telah mengambil langkah administratif yang tegas. Kami memutuskan untuk menonaktifkan Rony Jou Raja Simbolon dari jabatannya sebagai Ketua DPD IPK Kota Pematangsiantar. Langkah ini diambil untuk memastikan proses evaluasi internal berjalan objektif dan tidak ada penyalahgunaan wewenang organisasi dalam kasus ini.
3. Dukungan Penuh terhadap Penegakan Hukum
IPK Provinsi Sumatera Utara berkomitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kota Pematangsiantar. Kami menginstruksikan seluruh kader untuk tidak melakukan intervensi, memberikan perlindungan kepada pihak yang bersalah, atau menghambat jalannya penyidikan. Kami sepenuhnya percaya pada profesionalisme kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Pesan Edukasi: Organisasi Bukan Wadah Kekerasan
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh keluarga besar IPK. Penting untuk dipahami bahwa:
Tanggung Jawab Pribadi: Tindakan kriminal yang dilakukan individu merupakan tanggung jawab pribadi pelaku. Namun, ketika seseorang membawa-bawa atribut atau nama organisasi dalam tindak kejahatan, maka hal tersebut telah mencederai kehormatan organisasi secara kolektif.
Larangan Main Hakim Sendiri: IPK adalah organisasi yang menjunjung tinggi hukum. Segala bentuk permasalahan pribadi atau konflik di lapangan wajib diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri.
Penyalahgunaan Atribut: Kami melarang keras penggunaan atribut organisasi untuk kegiatan yang melawan hukum. Penggunaan logo organisasi wajib mencerminkan pengabdian, persaudaraan, dan kontribusi positif bagi masyarakat.
IPK Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal (restrukturisasi dan penertiban) guna memastikan bahwa seluruh kader di tingkat daerah senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum dan menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat.(KDM07/Red)




