Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –

 

Menjadi sebuah ironi besar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Di tengah ketatnya aturan negara mengenai perizinan berusaha, praktik hiburan malam yang diduga ilegal justru tumbuh subur seolah mendapat “restu” tak kasat mata. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah operasional New Evo Star, yang diduga kuat melenggang bebas beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berbasis risiko, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, hingga Sertifikat Standar.

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa supremasi hukum di Pematangsiantar tampak lunglai di hadapan gemerlap hiburan malam.

 

Pembina Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat (GEPPAR), Bulek, memberikan pernyataan pedas terkait pembiaran ini. Ia menilai ada upaya sistematis untuk “melegalkan yang ilegal” dengan modus penyalahgunaan izin.”Izin Tempat Hiburan Malam (THM) itu spesifik, tidak bisa disamakan dengan izin Restoran atau Cafe! NIB-nya tersendiri, jadwal operasionalnya pun diatur ketat. Misalnya dari jam 17.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, ya itu yang harus ditaati,” tegas Bulek dengan nada tinggi.

 

Bulek juga mempertanyakan integritas Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Aparat Penegak Hukum (APH) lokal yang terkesan menutup mata.”Lucunya, di Siantar ini yang ilegal seolah dibebaskan dan ‘diindahkan’ dengan baik. Muncul pertanyaan besar: Apakah Walikota mendapat dukungan dari Mafia? Kenapa semua yang ilegal seolah dilegalkan begitu saja ? Ini tamparan keras bagi wibawa pemerintah !” lanjutnya.

 

Sanksi Hanya Menjadi Macan Kertas?Secara regulasi, THM yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif (pembekuan/pencabutan NIB), denda materiil melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga pidana bagi pengemplang pajak daerah. Namun, tindakan tegas tersebut tidak terlihat pada New Evo Star dan THM serupa lainnya di Siantar.

 

Kecurigaan publik semakin menguat setelah Kepala Dinas Pariwisata, Hamzah, memilih jurus “Bungkam” saat dikonfirmasi terkait sengkarut perizinan ini. Sikap diam pejabat publik ini mempertegas dugaan bahwa banyak THM di Pematangsiantar yang beroperasi jauh dari standar Operasional Prosedur (SOP) dan luput dari pengawasan.

 

Masyarakat kini menunggu: Apakah Pemko Pematangsiantar dan APH berani bertindak tegas melakukan penyegelan, atau tetap membiarkan kota ini menjadi surga bagi pengusaha THM “kebal hukum” yang diduga menyalahi aturan negara?.(tim)