(Dok,Foto Ketua Penggerak KAM Sumut Millenial Try Aditya Kiri,Tengah Atas Oknum DPRD,Tengah AKBP Revi,Kanan Adv Maniur Sinaga S.H M.H)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Media Sinergitas TNI-Polri News,Asahan (Sumut) Terkait penanganan Kasus Dugaan Tertangkapnya Oknum Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan,Menuai Kontrakversi. Oknum Tersebut Adalah Pajar Priantar yang di ketahui dari Fraksi Partai Golkar Asahan.

 

Lalu Pajar Aprianto Didapatkan informasinya,Selaku Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Asahan.namun Pajar Aprianto Di tangkap dalam penggrebekan Perjudian Sabung Ayam di kediaman nya tepat di Desa Punggulan,Kecamatan Air Joman,Kabupaten Asahan, pada (20/April/2025). saat itu polisi amankan berapa orang dan jelas menetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Tentang perjudian,yang ancaman hukumnya mencapai 10 tahun penjara .

Kemudian,pada November 2025 berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan Kabupaten Asahan namun di tolak oleh pihak Kejaksaan . Ada Apa ? serta anehnya pihak kejaksaan ungkapkan bahwa berkas masih belum lengkap dan Polres Asahan harus melengkapi berkas tersebut .

 

Tanggapan Gerakan Pemuda Sumut.

Dalam hal tersebut Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut (KAM Sumut Millenial) Bernama Try Aditya,menyoroti terkait perkara Oknum DPRD Asahan tersebut mengatakan, ” Untuk hal ini sudah berapa bulan,kenapa berkas masih ada yang tidak lengkap Kita Semua Penuh Pertanyaan ” ucapnya ke awak Media Saat di hubungi via Whatsaap Karena Sedang Berada di Kota Bengkulu (17/12/2025)

Ia menjelaskan,pada saat pihak kepolisan grebek oknum DPRD Tersebut di rumahnya,itu kan sedang berlangsung berarti arena perjudian Sabung ayamnya,nah dari situ sudah jelas ada bukti – bukti perlengkapan berkas .

” Kenapa jaksa membilang berkas Oknum DPRD itu tidak lengkap,sudah jelas dari sini berarti pihak Polres Asahan bagian penyidik kurang teliti dalam lengkapi berkas perkara itu,padahal saat menggrebek sedang berlangsung Perjudian Sabung ayam,serta kenapa pihak Polres Asahan langsung tetapkan Oknum itu Tersangka perjudian.

 

Dari sini kita pahami berarti awalnya Pihak Polres Asahan Sudah Jelas Ada lengkapi berkas bukti – bukti oknum DPRD Tersebut,karena sudah tetapkan tersangka.Tiba di kejaksaan Asahan kenapa Berkas Kurang lengkap dari sini kita Penuh Pertanyaan, Kami patut duga Oknum tersebut bisa jadi bermain di pihak kejaksaan ” Tegas Aditya langsung

Untuk Hal ini Kapolres Asahan AKBP Revi harus tegas ke bawahannya,Agar segera teliti dan lengkapi berkas tersebut dikarenakan jika masih santai – santai berbulan – bulan Tidak duduk perkara ini di kejaksaan, Maka Hukum Di Wilayah Asahan Patut dianggap ‘MANDUL’.

Konfirmasi Kapolres Asahan.

Terkait Hal ini, MSTPnews.com Konfirmasi Langsung Kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. Mengatakan, ” Berkas kemarin di terima jaksa dan di lakukan penelitian oleh jaksa selama 14 hari dan hasil penilaian jaksa ada kekurangan. Kekurangannya di tuangkan dalam surat petunjuk jaksa ke kami.

Dan sekarang berkas ada di kami untuk di lakukan sesuai petunjuk jaksa. Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ” ucapnya (17/12/2025)

Ia Melanjutkan,Semenjak Saya Menjadi Kapolres Emang Pelaku tidak ada di tahan.

Tanggapan Praktisi Hukum Jakarta.

Selanjutnya Praktisi Hukum Dari Kota Jakarta Bernama Adv Maniur Sinaga S.H M.H mengatakan, “Menjadi pokok dalam sabung ayam itu apa? Jika dengan sabung ayam merupakan sarana untuk terdapat unsur taruhan uang kalah dan atau menang berdasarkan pertarungan ayam sabung dan itu secara ,gembling (untung-untungan) maka dapat disebut judi ” Ucapnya Ke awak media Via Seluler (17/12/2025)

Ia Menjelaskan dengan detail,Jika permainan taruhan judi menggunakan sabung ayam terdapat taruhan baik bentuk ril uang/duit maupun bentuk taruhan lainnya.

“berupa surat berharga dan ada istilah kalah atau menang dan pada saat berlangsung tertangkap basah atau tertangkap tangan ada taruhan judi kala dapat disebut judi,

Perbuatan judi sesuai KUHP dan karena meresahkan masyarakat (penyakit masyarakat) maka dikenakan pasal perjudian. Sesuai pasal Pasal 303 KUHP Jo UU no 7 tahun 1975,UU No 7 tahun 1975 Pasal 1 Menegaskan semua bentuk perjudian adalah Kejahatan.

Serta Jika Polres Asahan Sudah Langsung menetapkan Oknum DPRD tersebut Tersangka Maka Berkas Berarti sudah dilengkapi ” tegasnya ke awak media . (Tim)