Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR,17 Mey 2026 –

Kenyamanan warga di sekitar Jalan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, terusik. Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar diduga kuat sengaja mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dengan beroperasi jauh di luar batas jam tayang yang legal.

Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung tim Tempur TNI Polri di lokasi pada Minggu (17/5/2026) dini hari, dentuman musik bertempo tinggi (kecepatan beat kencang) masih terdengar menggelegar hingga pukul 03.37 WIB.

 

Tak hanya suara bising yang memekakkan telinga, hilir mudik pengunjung yang keluar masuk area THM masih terlihat sangat ramai. Aktivitas ini jelas memicu keresahan masyarakat sekitar yang tengah beristirahat.

 

Melanggar Aturan Jam Operasional

Padahal, jika merujuk pada regulasi yang diterbitkan Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Perda No. 2/2015, aturan main operasional THM sudah tertulis sangat jelas:

Hari Biasa (Weekday): Pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 24.00 WIB.

Malam Minggu (Weekend): Diberikan toleransi tambahan hanya hingga pukul 01.00 atau maksimal pukul 02.00 WIB.

 

 

Fakta di lapangan menunjukkan Koin Bar beraktivitas hingga hampir pukul 04.00 subuh. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan penutupan, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang disengaja demi meraup keuntungan sepihak, tanpa memedulikan ketenteraman warga sekitar.

 

Jerat Sanksi Menanti: Dari Denda Hingga Penutupan Paksa

Sesuai dengan mekanisme Perda No. 2 Tahun 2015, pelaku usaha yang membandel dan mengabaikan ketertiban umum tidak bisa dibiarkan melenggang bebas. Regulasi ini menyiapkan sanksi berlapis yang tegas bagi para pelanggar, antara lain:

Teguran Lisan dan Tertulis.

Denda Administratif.

Pencabutan Izin Usaha.

Penutupan/Penyegelan Paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 

Masyarakat kini mendesak Kasatpol PP Kota Pematangsiantar dan aparat penegak Perda untuk segera turun ke lapangan. Jangan sampai ada kesan “tutup mata” atau pembiaran terhadap pengusaha hiburan malam yang merasa kebal hukum.

 

Tinjauan Hukum: Pelanggaran Perda dan UUD 1945

Aktivitas THM Koin Bar yang melanggar batas waktu ini tidak hanya menabrak aturan tingkat daerah, melainkan juga mencederai hak konstitusional warga negara yang dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Berikut adalah pasal-pasal dalam UUD 1945 dan regulasi terkait yang dilanggar akibat gangguan ketertiban umum tersebut:

 

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

 

Analisis: Hak atas lingkungan yang “baik dan sehat” mencakup hak untuk terbebas dari polusi suara (kebisingan) di malam hari. THM yang beroperasi hingga subuh merampas hak istirahat warga, yang berdampak buruk pada kesehatan fisik dan psikologis mereka.

 

2. UUD 1945 Pasal 28J ayat (2)

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Analisis: Pemilik THM Koin Bar memang memiliki hak untuk melakukan usaha (kebebasan ekonomi). Namun, Pasal 28J menegaskan bahwa hak tersebut dibatasi oleh ketertiban umum dan hak orang lain. Menjalankan bisnis hiburan malam dengan mengorbankan waktu tidur masyarakat adalah pelanggaran nyata terhadap amanat pasal ini.

 

Kesimpulan Hukum Terkait

Secara hierarki hukum, operasional Koin Bar yang melanggar Perda Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2015 merupakan turunan langsung dari pelanggaran kewajiban menjaga ketertiban umum yang diamanatkan oleh UUD 1945.

 

Kini, bola panas berada di tangan Satpol PP dan Pemko Pematangsiantar. Publik menunggu tindakan tegas: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah kenyamanan warga Jalan Tong Marimbun akan terus digadaikan demi dentuman musik subuh?.(KDM07)