Media sinergitas TNI-Polri News, Terkait Mencuapnya Monopoli Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Di Pemerintahan Kota Pematang Siantar . (14/11/2025)
Dugaan tersebut tercuap kepada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Bernama Budi Utari AP setiap bulannya Menerima sebesar Rp.14.200.00 yang sesuai intrumen penilaian Walikota Pematang Siantar dan sangat terkesan adanya Monopoli serta dugaan persengkongkolan kotor oleh beberapa oknum pejabat kalangan pemko Pematang Siantar melakukan penyimpangan uang negara .
Terkait hal tersebut,Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial) Try Aditya Langsung Angkat Bicara Ia menjelaskan, Untuk itu Budi Utari di angkat menjadi staf ahli sesuai SK pada tanggal 21 Maret 2023,lalu jarang masuk dinas,dikarenakan informasi dihimpun ia dalam kondisi kurang sehat .
” dari penilaian dalam pejabat eselon 2b yang secara struktural dibawah sekda berdasarkan poin kehadiran yakni 40 persen dan 60 persen untuk kinerja/eviden, gimana mungkin kinerja bagus kalau masuk kantor pun sangat jarang,Mala bendahara membayarkan bisa mencapai 100 persen TPPnya,ini sudah sangat Monopoli dan persengkongkolan kotor,Sangat Tanda Tanya besar ? ” Tegasnya saat awak media sambangi di Medan bertempat salah satu cafe
Aditya Mendetailkan,Budi Utari AP saat di Lantik Staff keahlian bidang Kemasyarakatan 21 Maret 2023,ia diduga sangat jarang masuk kantor disamping itu ia kurang bergairah karna tidak kembali menjadi sekda saat itu,dari kondisi saja kesehatannya memburuk .
Lalu apakah benar walikota Pematang Siantar Wesly Silalahi mengetahui hal berkas TPP 100 persen Budi Utari menerimanya sangat ful,atau justru Wesli Silalahi tidak tahu terkait hal ini .
” Karena untuk pemegang akun TTE Walikota adalah Kepala BKPSDM,Timbul Hamonangan Simanjuntak yang juga Sebagai detail admin E-Kinerja ” jelas Aditya kembali
Kecurangan untuk Pembayaran TPP ini diduga sudah berjalan sejak awal di lantiknya Budi Utari Sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan sudah berjalan sekitar 28 bulan sehingga jika kita jumlahkan diduga adanya penyimpangan uang negara sekitar sebesar 28x 14.200.000 = Rp 397.600.00 ini sangat pantastis. lalu apakah Budi Utari AP menerima semua ini selama 28 bulan .
Untuk terkait hal ini Kepala Inspektorat Pemko pematang Siantar Herri Okstarizal pernah melakukan pemeriksaan detail dalam terkait hal pembayaran TPP ini,sedangkan yang bersangkutan penerimanya dalam kondisi sakit – sakitan .
“Untuk hal ini Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang,Diduga Mengindahkan Hal tersebut apalagi hal untuk TPP.yang dapat restui atau kesepakatan adalah Sektretaris Daerah ” pungkasnya
Saat Bertanya Tim Ke Kepala Dispenda Pemko Siantar Bernama Ari Sembiring Mengatakan, ” Tanya sama Sekda lah,
Proses pencairannnya di Bagian Umum,verifikator juga Bagian Umum ” Ucapnya via Whatsaap (14/11/2025)
Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial) Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harus segera,Periksa Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang dan Kepala BKPSDM Pemerintah Kota Pematang Siantar.



