Media Sinergitas TNI-Polri News,MANADO –
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) akhirnya angkat bicara dan meluruskan informasi liar yang beredar di media sosial terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang jaksa perempuan berinisial FMS dengan seorang anggota Polri berinisial SSR yang bertugas di Polres Buton Selatan
Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Kejati Sulut setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan internal secara objektif dan mendalam. Hasilnya tegas dan final: dugaan perselingkuhan hingga perzinahan yang dituduhkan itu tidak benar, tidak berdasar, dan tidak terbukti secara hukum.
Sosok yang menjadi sorotan dalam isu sensitif ini adalah FMS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasubsi Datun) pada Kejaksaan Negeri Bitung. Peristiwa yang menjadi bahan tuduhan tersebut terjadi saat FMS masih bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau, menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum
Isu ini bermula dari beredarnya sebuah video dan narasi sepihak di media sosial yang mengaitkan FMS dengan seorang anggota Polri berinisial SSR yang bertugas di wilayah Buton Selatan. Narasi tanpa bukti tersebut kemudian berkembang secara liar menjadi tuduhan perselingkuhan hingga dugaan perzinahan, tanpa didasari fakta yang terverifikasi.
Menindaklanjuti kegaduhan informasi tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bergerak cepat dan profesional. Tim pengawas melakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh terhadap semua pihak terkait, mulai dari FMS, SSR, istri dari SSR, hingga ibu mertua SSR. Langkah ini diambil untuk memperoleh fakta yang objektif, transparan, dan berimbang sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan internal tersebut, Kejaksaan menegaskan tidak menemukan adanya unsur persetubuhan atau perzinahan sebagaimana yang dituduhkan oleh narasi sensasional yang beredar di ruang digital.
Tidak hanya pemeriksaan internal di tubuh kejaksaan, proses hukum juga berjalan di institusi kepolisian. Istri dari SSR diketahui telah membuat laporan resmi kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan perzinahan antara SSR dan FMS.
Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan transparan.
Hasilnya pun senada. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana yang viral. Atas dasar itu, pihak penyelidik Polda Sultra kemudian secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2026.
Dengan adanya dua hasil tersebut, baik pemeriksaan internal kejaksaan maupun penghentian penyelidikan oleh kepolisian, Kejaksaan menghormati seluruh proses serta keputusan yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Kejati Sulut dalam pernyataannya juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarluaskan informasi, video, maupun narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran informasi yang tidak berdasar tidak hanya menimbulkan kesalahpahaman, tetapi juga berpotensi merugikan nama baik, martabat, dan karier pihak-pihak terkait.
Kejati Sulut menegaskan kembali komitmennya bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta hukum dan mekanisme yang berlaku. Prinsip asas praduga tidak bersalah harus menjadi pijakan utama, bukan berdasarkan opini atau tuduhan yang berkembang di media sosial. (Red)




