Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN —

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Metro Asia pada tanggal 24 September 2026 dengan judul “Tak Kantongi PBG dan Tak Berkoordinasi, 8 Pintu Ruko di Kecamatan Siantar Berdiri Bebas”, pihak pemilik dan pengembang pembangunan 8 pintu ruko dua setengah lantai di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, menyampaikan klarifikasi resmi dan hak jawab sebagai berikut:

 

Klarifikasi Status Dokumen dan Perizinan

Pemilik bangunan, Agus Silalahi, melalui pengurus perizinan Nababan, menegaskan bahwa seluruh berkas administrasi dan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah selesai dan diajukan secara online jauh sebelum berita tersebut ditayangkan.

 

 

Dokumen-dokumen perizinan yang telah dipenuhi dan diselesaikan meliputi:

Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Rencana Pola Ruang RT/RW

Penyelidikan Tanah (Uji Sondir oleh tenaga ahli)

Pembayaran Pajak dan Penggunaan Pemanfaatan Tanah

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sertifikat Standar

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (SPPL)

“Semua berkas kelengkapan sudah selesai sejak tiga minggu lalu, jauh sebelum diberitakan oleh media online Metro Asia. Kami juga telah melakukan uji sondir tanah oleh tenaga ahli profesional sebagai bagian dari syarat kelengkapan dokumen,” ujar Agus Silalahi.

 

Klarifikasi Terkait Koordinasi dengan Pemerintahan Nagori

Mengenai pernyataan Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik, yang menyebutkan tidak adanya koordinasi, pihak pengembang menyatakan telah menempuh prosedur administrasi resmi melalui mekanisme perizinan digital (online). Pihak pengembang juga menegaskan bahwa satu-satunya proses administrasi yang sedang dalam tahap penyelesaian akhir adalah surat rekomendasi tingkat nagori.

 

 

Sementara itu, perwakilan pengembang, Agus Silalahi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menemui Pangulu sebanyak empat kali untuk berkoordinasi. Namun, yang bersangkutan kerap tidak berada di kantor. Upaya tersebut dilakukan guna memenuhi persyaratan terakhir dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) berupa surat rekomendasi dari kepala desa (nagori).

 

 

Komitmen Terhadap Aturan Hukum

Pihak pengembang sangat menghormati ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Seluruh proses pembangunan senantiasa berpedoman pada ketentuan legalitas yang sah.

 

 

Demikian rilis bantahan dan hak jawab ini disampaikan kepada redaksi media Metro Asia serta khalayak umum agar tercapai perimbangan informasi yang objektif dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. (Kdm07)