Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,Pematangsiantar –

kembali dikejutkan oleh ulah bejat seorang pemuda berinisial AS (20). Mahasiswa semester 6 Universitas Simalungun (USI) Pertanian Agrobisnis,sekaligus alumni SMA Kartika 1-4 ini tega menjadikan seorang anak di bawah umur (16 tahun) sebagai sasaran empuk aksi pelecehan seksual berulang.

Berkedok pertemanan yang dijembatani oleh rekan seusia, pelaku melancarkan serangkaian tindakan cabul di berbagai tempat umum hingga ruang publik di Kota Pematangsiantar.

Profil Pelaku
Nama Lengkap: Andreantony Saragih
Usia: 20 Tahun (Mahasiswa USI Semester 6)
Alamat: Huta Simpang 4 Simbolon Tengkoh
Orang Tua: EH Saragih (Ayah) & RS (Ibu)
Latar Belakang: Anak kedua dari tiga bersaudara

Kronologi & Modus Operandi
Perkenalan bermula pada Februari 2026 di depan Ramayana Pematangsiantar. Pelaku meminta akun Instagram korban berinisial DS beserta temannya, Olive. Pelaku langsung melancarkan modus pendekatan lewat chatting Instagram dan berlanjut ke WhatsApp dengan menggunakan nama panggilan “Rey”.

Alih-alih berteman secara wajar, pelaku justru memanfaatkan situasi untuk melecehkan korban secara fisik di berbagai lokasi berikut:

Kafe RTC & Bioskop Cinepolis: Di Kafe RTC (Maret – April 2026), dalam posisi duduk bersebelahan, pelaku nekat memegang dan menggesek alat vital korban menggunakan tangan kiri saat korban mengenakan pakaian olahraga.

Di Bioskop Cinepolis dalam agenda double date, pelaku meremas payudara korban di deretan kursi paling depan dalam kondisi gelap yang ditutupi jaket.

Kawasan Jalan Asahan & Jalan Marihat: Di atas sepeda motor saat melintas pelan di Jalan Asahan (April 2026), pelaku meremas payudara korban di tengah perjalanan berdua. Di Jalan Marihat (Bulan Mei 2026), pelaku melancarkan aksi serupa saat berkendara pelan.

Pemandian Sampuran: Pelaku memaksa mengajak korban ke kawasan Pemandian Sampuran (Bulan Juni 2026). Setibanya di lokasi, pelaku kembali meremas payudara korban meski korban terus memberikan penolakan secara berulang kali.

Korban menunjukkan gejala trauma psikologis pasca-insiden tersebut. Perubahan perilaku yang signifikan terlihat di lingkungan rumah, di mana korban menjadi sangat sensitif dan mudah menangis setiap kali ditanya sepulang sekolah, sehingga menimbulkan kecurigaan mendalam dari pihak orang tua.

Bukti Percakapan WhatsApp
Rey: Karna malamm itu (22.52)
Ds: Mksudnya nginap?(22.52)
Ds: Ouhhh (22.52)
Rey: Iyaaa nginap sayangg (22.52)
Rey: Gapapa asal bayar itu ajaaa (22.52)
Ds: Ngga ah (22.52)
Ds: Takut (22.53)
Rey: Bayar 150 aman bubb (22.53)
Rey: Yang ga aman 70 hahahah (22.53)
Rey: Soalnya kawan aku aman nya dia (22.53)
Ds: Ngga ah (22.53)
Rey: Jadi dirumah ku ajaaa (22.54)
Rey: Rumah sayangg ajalaaa (22.54)
Ds: Gabisaaa (22.54)
Rey: Gabisa main ke kamar sayangg (22.54)
Rey: Gapapa di ruang tamu aja (22.54)

Langkah Tegas Tim Reaksi Cepat KDM07
Langkah cepat dan tegas ditunjukkan oleh Tim Reaksi Cepat KDM07 dalam merespons keresahan publik terkait kasus kejahatan seksual anak di bawah umur yang mengguncang Kota Pematangsiantar.

Bergerak atas dasar laporan investigasi dan desakan keadilan bagi korban DS (16), Tim Reaksi Cepat KDM07 bersama unsur terkait langsung mendatangi kediaman pelaku AS (20) di Desa Simbolon Tengkoh untuk menjemput paksa mahasiswa tersebut dari persembunyiannya.

Penjemputan ini dilakukan guna mengantisipasi upaya melarikan diri sekaligus memastikan pelaku segera diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sambil menangis di hadapan Tim Reaksi Cepat KDM07, sang ayah berkata, “Entah apa yang sudah diperbuatnya pada boru (putri) kita itu, Lae…”

Tinjauan Yuridis & Analisis Hukum
Oleh: Advokat Johanes A.F. Silaen, S.H.
Praktisi Hukum dan Pemerhati Masalah Anak di Pematangsiantar

Tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku berinisial AS (20) terhadap anak di bawah umur bukan sekadar pelanggaran moral biasa, melainkan sebuah Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) yang merusak masa depan bangsa. Perbuatan ini tidak boleh ditoleransi dengan dalih apapun.

Unsur “Consent” Gugur Demi Hukum
Sebagai praktisi hukum, usia korban yang masih menginjak 16 tahun menempatkannya secara mutlak di bawah payung perlindungan khusus anak. Dalam hukum pidana perlindungan anak di Indonesia, unsur persetujuan (consent) dari korban anak tidak memiliki nilai hukum sama sekali.

Sekalipun terdapat dalih suka sama suka atau bujuk rayu, anak di bawah umur tidak cakap hukum untuk memberikan persetujuan seksual. Segala bentuk bujuk rayu, tipu muslihat, hingga paksaan fisik murni merupakan tindak pidana.

Penerapan Pasal Berlapis & Ancaman Pidana
Melihat modus operandi terstruktur mulai dari pendekatan manipulatif di ruang publik hingga percakapan transaksional, pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

Undang-Undang Perlindungan Anak: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002) Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1). Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang secara tegas mempidana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul secara fisik terhadap anak, dengan pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang dewasa yang memanfaatkan relasi kuasa.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Pematangsiantar, khususnya institusi tempat pelaku menuntut ilmu. Publik mendesak pihak kepolisian (Reskrim Polres Pematangsiantar) untuk mengamankan pelaku tanpa pandang bulu. Predator seksual berkedok mahasiswa ini harus segera diseret ke meja hijau demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (kdm07)