Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suasana haru menyelimuti pelataran Taman Bunga, Pematangsiantar, pada Sabtu (27/6/2026) pagi. Sejumlah warga berkumpul untuk melakukan aksi tabur bunga dan doa bersama di titik lokasi pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa Jaka Jannes Malau (24) pada 28 Mei 2026 lalu. Aksi yang diabadikan oleh warga setempat, Samsudin Harahap, ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakpastian hukum yang dirasakan keluarga korban.

Tudingan “Tumbal Rekayasa” dan Penutupan Kasus

Kekhawatiran publik memuncak setelah mencuat dugaan adanya upaya pengaburan fakta dalam penanganan kasus ini. Samsudin Harahap secara tegas menyuarakan keresahannya agar pihak kepolisian bekerja secara profesional, sehingga tidak ada pelaku yang dijadikan “tumbal rekayasa” sementara pelaku sebenarnya tetap bebas berkeliaran.

Berdasarkan narasi yang berkembang, inisial WS disebut-sebut sebagai terduga pelaku utama yang terlibat cekcok awal dengan korban. Namun, hingga kini WS belum ditetapkan sebagai tersangka, meski ia disebut menduduki posisi strategis sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di salah satu BUMD Kota Pematangsiantar.

Desakan Keluarga dan Keraguan terhadap Polres Pematangsiantar

Kakak kandung korban, Sari Agustina Malau (25), menegaskan bahwa pihak keluarga kini hanya menunggu kejelasan dari pihak kepolisian. Sari menyoroti kejanggalan dalam penyidikan, termasuk belum ditunjukkannya bukti CCTV kepada tim pengacara dan keluarga, yang menurutnya adalah kunci utama mengungkap kejadian, termasuk mobil berlogo IPK yang membawa adiknya.

Sari berharap Polda Sumut atau Propam dapat mengambil alih penanganan perkara ini karena keluarga menduga Polres Pematangsiantar tidak transparan sejak awal.

“Masa keluarga disuruh mencari bukti, lalu gunanya polres apa? Pelaku juga menyerahkan diri bukan penangkapan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Langkah Tegas Tim Kuasa Hukum
Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, tim kuasa hukum keluarga almarhum Jaka Jannes Malau menyatakan keraguan serius terhadap transparansi Polres Pematangsiantar dan telah menyiapkan langkah hukum konkret:

Melaporkan ke Mabes Polri: Langkah tegas jika penyidik terus terkesan menutupi fakta.Surat ke Kapolda Sumut: Meminta atensi khusus dari WASSIDIK Polda Sumut.
Aduan ke Komisi III DPR RI: Menyusun resume kasus untuk dilaporkan ke DPR RI agar dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta.

  • Tim kuasa hukum yang mendampingi keluarga dalam memperjuangkan keadilan bagi almarhum Jaka Jannes Malau terdiri dari:
    Gokmauli Sagala, S.H., M.H.
    Roberto Et Sagala, S.H., M.H.
    Yuris Mandela Saragih, S.H., M.H.
    Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H.
    Evendi Mindo P Nainggolan, S.H.
    Jonli Sinaga, S.H.
    Rudi Malau, S.H.
    Candra Malau, S.H.
    Johannes A.F Silaen, S.H.
    A. Riduan Malau, S.T., S.H.
    Alex Maronggal Malau, S.H.
    Rico Rinaldy Nainggolan, S.H.

Keluarga korban berharap kebenaran dapat segera terungkap dan menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti berjuang demi keadilan bagi almarhum Jaka Jannes Malau.(KDM07)