Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR —

Niat tulus mengantar keponakan yang sedang sakit berobat ke rumah sakit berubah menjadi sebuah mimpi buruk yang meninggalkan trauma mendalam. Seorang mahasiswi berusia 22 tahun, Gesika Lamtama Situmorang, mengalami penganiayaan brutal di ruang publik setelah dituduh sebagai “penculik anak” secara sepihak.

Kini, setelah melalui proses penyelidikan yang ketat, angin keadilan mulai berhembus. Polres Pematangsiantar secara resmi telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan terlapor atas nama Miduk Pasaribu sebagai TERSANGKA.

Kronologi Kejadian: Dicegat di Tengah Jalan dan Dianiaya Brutal
Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 11 Mei 2026 lalu. Sekitar pukul 13.00 WIB, Gesika bersama ibu, abang, adik, serta dua orang keponakannya menaiki angkutan umum dari Huta Bayu dengan tujuan RSUD dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.

Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Melanton Siregar (seberang Bengkel Kembar Motor, Kecamatan Siantar Marimbun), angkot yang mereka tumpangi tiba-tiba dicegat secara paksa oleh satu unit mobil.

“Beberapa menit kemudian datang istri abang saya bernama Masri bersama Miduk Pasaribu. Mereka menuduh kami maling dan pencuri anak sambil memaki-maki kami,” kenang Gesika dengan nada pilu.

Situasi berubah mencekam ketika para terlapor berupaya merampas anak-anak yang berada di dalam angkot. Sebagai seorang bibi yang berupaya melindungi keponakannya, Gesika mencoba melerai. Alih-alih mendapatkan ruang penjelasan, ia justru,dihantam kekerasan fisik secara membabi buta.

“Saya didorong, dicekik menggunakan kedua tangan, lalu kepala saya dibenturkan ke pintu angkot Siantar Bus,” ungkap Gesika. Bagi seorang mahasiswi muda, insiden kekerasan fisik pertama dalam hidupnya ini meninggalkan luka mental dan trauma berat yang belum pulih sepenuhnya.

Langkah Hukum & Ketegasan Polres Pematangsiantar
Tidak terima menjadi korban fitnah keji dan penganiayaan semena-mena, keluarga korban langsung bergerak cepat membuat laporan resmi ke SPKT Polres Pematangsiantar.
Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam:
Nomor LP: LP/B/273/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara
Terlapor: Miduk Pasaribu
Pasal Disangkakan: Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan visum et repertum, hingga gelar perkara, penyidik akhirnya resmi menetapkan Miduk Pasaribu sebagai tersangka.

Suara Keadilan dari Kuasa Hukum: “Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!”
Menanggapi perkembangan signifikan dalam kasus ini, Advokat Briliant Togatorop, S.H. selaku Kuasa Hukum korban memberikan pernyataan tegas dan keras. Pihaknya mengapresiasi langkah cepat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar yang telah menetapkan status tersangka kepada Miduk Pasaribu.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Pematangsiantar, khususnya Unit PPA, yang bekerja secara profesional hingga akhirnya status terlapor Miduk Pasaribu resmi dinaikkan menjadi tersangka. Ini adalah langkah awal yang baik untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Briliant Togatorop, S.H.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan “maling anak” yang dilayangkan kepada kliennya adalah fitnah keji yang tidak berdasar, yang tidak hanya mencederai fisik Gesika, tetapi juga mencoreng kehormatan keluarga besar korban.

“Klien kami adalah seorang mahasiswi yang berniat mulia menolong keponakannya yang sakit. Dianiaya di ruang publik dengan tuduhan keji adalah tindakan kriminal murni. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan agar pelaku mendapatkan ganjaran setimpal dan keadilan seadil-adilnya bagi Gesika tegak berdiri,” pungkas Briliant Togatorop, S.H. dengan tegas.
Kini, keluarga korban dan tim kuasa hukum terus menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan hingga tuntas di meja hijau.(Kdm07/red)