Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR —
Niat hati mengantar keponakan berobat ke rumah sakit, seorang mahasiswi bernama Gesika Lamtama Situmorang (22) justru berujung mengalami mimpi buruk. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 lalu ini meninggalkan trauma mendalam, tak hanya secara fisik tetapi juga mental.
Kini, sudah lebih dari dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian. Gesika bersama keluarganya menaruh harapan besar agar Polres Pematangsiantar segera menuntaskan perkara ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Kronologi Kejadian: Dituduh “Maling Anak” di Tengah Jalan
Peristiwa nahas ini bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Gesika bersama ibu, abang, adik, dan dua orang keponakannya menaiki angkutan umum dari Huta Bayu menuju RSUD dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Melanton Siregar (seberang Bengkel Kembar Motor, Kecamatan Siantar Marimbun), angkot yang ditumpangi keluarga ini tiba-tiba dicegat oleh satu unit mobil secara mendadak.
“Beberapa menit kemudian datang istri abang saya bernama Masri bersama Miduk Pasaribu. Mereka menuduh kami maling dan pencuri anak sambil memaki-maki kami,” kenang Gesika saat ditemui di depan Kantor Unit PPA Polres Pematangsiantar, Kamis (23/07/2026).
Situasi mendadak memanas ketika kedua terlapor berupaya merampas dan mengambil paksa anak-anak yang berada di dalam angkot. Sebagai seorang bibi yang ingin melindungi keluarganya, Gesika mencoba melerai. Nahas, niat baik tersebut justru dibalas dengan aksi kekerasan fisik brutal.
“Saya didorong, dicekik menggunakan kedua tangan, lalu kepala saya dibenturkan ke pintu angkot Siantar Bus,” ungkapnya dengan nada pilu.
Bagi mahasiswi muda ini, insiden tersebut merupakan pengalaman kekerasan pertama dalam hidupnya yang menyisakan trauma berat hingga hari ini.
Langkah Hukum dan Respons Kepolisian
Tidak terima diperlakukan semena-mena, keluarga korban langsung bergerak cepat membuat laporan resmi ke SPKT Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor:
Nomor LP: LP/B/273/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara
Terlapor: Miduk Pasaribu
Pasal yang Disangkakan: Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menanggapi desakan publik dan keluarga korban, Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar, menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan tersebut terus berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
Penyidik tercatat telah mengambil langkah-langkah penegakan hukum secara komprehensif, di antaranya:
Pemeriksaan intensif terhadap korban dan saksi-saksi mata.
Pengumpulan alat bukti pendukung, termasuk hasil visum et repertum korban.
Pemeriksaan terhadap pihak terduga pelaku.
“Perkara ini tidak berhenti. Setelah seluruh pemeriksaan dan alat bukti dinilai cukup, kami melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Terduga pelaku juga telah kami periksa dan dimintai keterangan,” jelas IPDA Darwin.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa penetapan status hukum seseorang wajib berlandaskan minimal dua alat bukti sah sesuai undang-undang, serta berjalan secara objektif dan transparan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Harapan Korban: Keadilan untuk Gesika
Kini, seluruh mata tertuju pada langkah tegas Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar. Di tengah bayang-bayang trauma yang masih menghantui, Gesika dan keluarga besar hanya memegang satu harapan: keadilan segera ditegakkan dan kepastian hukum menjadi nyata, agar rasa aman dapat kembali menyelimuti hari-hari mereka. (Kdm07)




