Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR —
Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pematangsiantar akhirnya menemui titik terang yang tegas. Berkas perkara dinyatakan naik sidik, dan terlapor atas nama RK Simanjuntak (23) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat dan menarik perhatian publik setelah terungkapnya serangkaian tindakan bejat yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban, (NF), sejak korban masih berusia di bawah umur (16 tahun) pada masa awal hubungan mereka di tahun 2024.
Perjalanan Kasus & Penangkapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindakan asusila dan pemaksaan ini tidak terjadi hanya sekali, melainkan berulang kali di berbagai lokasi penginapan dan hotel di wilayah Pematangsiantar hingga Samosir:
Hotel Stedy, Jl. Pendeta J. Wismar Saragih, Pematangsiantar — 7 kali (Tempat kejadian pertama bermula pada tahun 2025 saat korban berusia 16 tahun, di mana korban sempat melakukan penolakan namun tetap di bawah tekanan/paksaan pelaku).
Penginapan Kasih — 8 kali.
Hong Jaya Homestay — 3 kali.
Pangururan, Samosir (Tahun 2026) — 2 kali.
Bahkan, mirisnya pelaku juga tega mensetubuhi korban di lingkungan sekolah.
Meskipun pihak keluarga pelaku sempat berupaya mengelak bahkan ibu pelaku dengan arogan menantang tidak mau melakukan upah-upah serta menganggap anaknya benar proses hukum terus berjalan.
Upaya licik juga sempat dilakukan oleh pihak agen kerja pelaku di Medan bernama Juliana Sitinjak, yang berupaya menutup-nutupi posisi pelaku saat Tim Reaksi Cepat Briliant Romual, S.H. dan Partners mendatangi tempat kerjanya. Dengan kesadaran penuh dan gerak cepat, Advokat Briliant Romual Togatorop, S.H. langsung memburu dan berhasil membekuk tersangka dari tempat kerja barunya di CV Kasih Karunia Indonesia (KKI) Medan, yang baru dihuninya selama seminggu.
Upaya Damai Ditolak Mentah-Mentah: “Ya Udah Penjarakan Kalian Aja!”
Pihak keluarga pelaku sempat mencoba meredam kasus ini dengan menyodorkan Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 20 Juli 2026. Di dalam surat tersebut, tertulis poin-poin kontroversial seperti janji pelaku tetap berteman, menunggu korban hingga direstui keluarga, hingga klaim bahwa kasus dapat dilaporkan kembali jika poin dilanggar.
Namun, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Advokat Briliant Romual Togatorop, S.H., dengan tegas membantah dan menolak mentah-mentah surat perdamaian tersebut.
Merespons keangkuhan pihak pelaku yang sempat menantang dengan ucapan “Ya udah penjarakan kalian aja”, tim kuasa hukum langsung mengambil langkah hukum tegas tanpa kompromi demi keadilan mutlak bagi korban.
Identitas Lengkap Tersangka & Latar Belakang
Nama Lengkap: Risky Immanuel Simanjuntak
Tempat/Tanggal Lahir: Batam, 20 Juli 2003 (Usia: 23 Tahun)
Agama: Kristen
Alamat: Jalan Damar Laut No. 29, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Latar Belakang Pendidikan: Alumnus SMK GKPS 3 Pematangsiantar; saat ini tercatat berkuliah di WIB (World Impact Bible) yang bekerja sama dengan STT Medan.
Riwayat Pekerjaan: Pernah bekerja di PT Telkom ZTE Medan (sistem LDR) selama 1 tahun.
Mantan pemilik usaha minyak Karo dengan jangkauan pemasaran seluruh Sumatra Utara di Pematangsiantar.
Mantan kolektor di PT FIF (1 bulan 2 minggu).
Sempat bekerja di Yayasan Kasih Karunia Indonesia, Medan Baru (1 minggu).
Latar Belakang Keluarga: Ayah: Sopir angkot.
Ibu: Pelaku Tampubolon (Pedagang di Simpang Si Batu-batu).
Perihal: Intimidasi, Ancaman, dan Ujaran Kebencian oleh Keluarga Terduga Pelaku
Waktu dan Tempat Kejadian
Hari/Tanggal: Rabu, 6 Januari [Tahun]
Waktu: Pukul 22.00 WIB (10 malam)
Lokasi: Kediaman Keluarga Korban
2. Pihak yang Terlibat
Pihak Korban: Keluarga Korban
Pihak Terduga Pelaku: Keluarga terduga pelaku (pasangan suami istri beserta orang tua mereka)
Kronologi Kejadian
Pada tanggal 6 Januari, tepatnya pukul 22.00 WIB, situasi di kediaman keluarga korban mendadak memanas akibat kedatangan keluarga dari terduga pelaku (suami istri) yang mendatangi rumah korban secara mendadak di tengah malam.
Alih-alih menunjukkan iktikad baik atau membahas permasalahan secara damai, pihak keluarga
terduga pelaku justru melakukan tindakan intimidasi dan penyerangan verbal secara agresif:
Ancaman Fisik / Premanisme: Ayah dari terduga pelaku secara langsung melontarkan kalimat provokatif dan bernada ancaman kepada pihak keluarga korban dengan mengatakan:
“Bawa aja preman yang di Parluasan itu!”
Ujaran Kebencian dan Penghinaan: Tidak hanya melontarkan ancaman, ibu dari terduga pelaku juga mengeluarkan kata-kata kotor, makian, serta umpatan kasar secara bertubi-tubi kepada keluarga korban dengan mengucapkan: “Anjing, babi!”
Tindakan yang dilakukan oleh keluarga terduga pelaku di tengah malam tersebut sangat meresahkan, melanggar hukum, serta mencederai rasa aman keluarga korban. Kedatangan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi psikologis yang disengaja untuk menekan pihak korban.
Demikian kronologi kejadian ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai bentuk dokumentasi resmi atas tindakan intimidasi dan penghinaan yang dialami oleh keluarga korban.
Kata Advokat Briliant Romual Togatorop, S.H.
Ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun merujuk pada ketentuan hukum tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut adalah rincian aspek hukum terkait status tersangka dan ancaman hukuman tersebut:
Landasan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Jika korban merupakan anak di bawah umur, kasus ini umumnya dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak:
Pasal: Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Bunyi Ancaman Pidana: Setiap orang yang melanggar ketentuan dengan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan: Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Denda paling sedikit Rp60.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000 (tergantung ayat dan dampak yang ditimbulkan).
Dengan status hukum yang kini telah resmi menjadi tersangka di tahap penyidikan, publik mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan. Tidak ada ruang damai bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang apa pun! (KDM07)




