Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News ,Pematangsiantar —

Pimpinan Redaksi Media Group Cyber Sinergitas TNI-Polri secara tegas mengeluarkan pernyataan keras dan menolak mentah-mentah konspenan surat perdamaian sepihak yang disodorkan oleh kuasa hukum dari pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Penolakan ini mencuat setelah ditemukannya klausul janggal yang mendesak penghapusan (take down) seluruh publikasi pemberitaan media tanpa adanya koordinasi maupun komunikasi etis dengan pihak redaksi.(7/8/2026)

Aditya, CIJ, CPW, CPFI selaku Pimpinan Redaksi menegaskan bahwa langkah hukum dan isi poin perdamaian yang mencatut kewajiban penghapusan berita dalam waktu 1 \times 24 hingga 2 \times 24 jam tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap independensi pers. Terlebih lagi, pihak kuasa hukum terduga pelaku sama sekali tidak pernah membangun komunikasi, konfirmasi, atau koordinasi formal kepada jajaran redaksi Media Group Cyber Sinergitas TNI-Polri sebelum memasukkan poin penarikan berita ke dalam draf perjanjian tersebut.

Pokok-Pokok Penegasan Sikap Pimpinan Redaksi

Menolak Intervensi Pemberitaan: Redaksi menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Klausul perdamaian yang mewajibkan take down berita tanpa melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi yang sah di Dewan Pers merupakan bentuk intervensi hukum yang cacat etika.

Tidak Ada Koordinasi: Kuasa hukum terduga pelaku seksual dinilai arogan karena langsung mencatut instruksi penghapusan konten media massa dalam draf poin keempat surat kesepakatan damai tanpa pernah menempuh jalur konfirmasi kepada pimpinan maupun wartawan yang bertugas.

Pemberitaan Tetap Berjalan: Media Group Cyber Sinergitas TNI-Polri bersama jaringan media afiliasi akan terus mengawal kasus kekerasan seksual ini secara transparan demi tegaknya keadilan bagi korban, serta mengecam segala bentuk upaya pembungkaman suara pers melalui jalur perdamaian di bawah tangan.

Redaksi mengimbau kepada seluruh aparat penegak hukum serta praktisi hukum agar menghormati kerja jurnalistik dan tidak menggunakan instrumen perjanjian damai privat untuk mendikte, menekan, atau menghilangkan jejak rekam informasi publik demi kepentingan melindungi terduga pelaku kejahatan seksual.

Sikap Tegas Redaksi: Mengecam Segala Bentuk Intimidasi dan Paksaan Penutupan Berita di Luar Mekanisme Undang-Undang Pers

Pematangsiantar, Agustus 2026 – Redaksi menyatakan sikap tegas dan mengecam keras tindakan Rio Sidauruk yang melayangkan paksaan, tekanan sepihak, serta dikte tenggat waktu 1 \times 24 jam untuk menutup dan menghapus produk jurnalistik yang telah dipublikasikan.

Tindakan memaksa penurunan atau penutupan berita di luar koridor hukum dan mekanisme pers yang sah merupakan bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers serta upaya pembungkaman kebebasan informasi publik yang dijamin oleh negara.

Penegasan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh suatu karya jurnalistik, negara melalui UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah menyediakan jalur, mekanisme, dan prosedur hukum yang sangat jelas, elegan, serta beradab—bukan dengan cara-cara intimidasi, ancaman, ataupun pemaksaan sepihak.
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

Pasal 1 angka 11 UU Pers (Definisi Hak Jawab): “Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

“Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Pers

(Kewajiban Media & Mekanisme): “(2) Pers nasional wajib melayani hak jawab.” “(3) Pers nasional wajib melayani hak koreksi.”
“(2) Pers nasional wajib melayani hak jawab.”
“(3) Pers nasional wajib melayani hak koreksi.”

Prosedur yang Sah Menurut Hukum, Bukan Paksaan 1 \times 24 Jam
Jika Rio Sidauruk atau pihak manapun merasa keberatan atas isi pemberitaan, mekanisme konstitusional yang wajib ditempuh meliputi:

Pengajuan Tertulis: Menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi secara tertulis kepada Penanggung Jawab Redaksi dengan melampirkan identitas yang jelas serta data atau fakta pendukung yang membantah kekeliruan berita.

Penyelesaian Melalui Dewan Pers: Sengketa pemberitaan atau penolakan materi muatan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 Ayat (2) UU Pers, bukan dengan ancaman premanisme atau tekanan tenggat waktu sepihak.

Larangan Sensor Paksa: Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Berita yang sudah terbit tidak dapat serta-merta diturunkan atas dasar tekanan eksternal di luar prosedur hukum dan kode etik.

Peringatan Keras

Tindakan memaksa menutup berita dalam batas waktu 1 \times 24 jam tanpa menempuh Hak Jawab yang sah adalah cacat hukum dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menggunakan Hak Jawab sesuai koridor Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, namun kami menolak tunduk pada segala bentuk tekanan, ancaman, atau intervensi ilegal yang mencederai profesionalisme jurnalistik. (KDM07)