Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,JAKARTA —

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi mempromosikan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Jabatan baru ini merupakan posisi strategis untuk perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.

Mutasi tersebut tertuang resmi dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

 

 Penyegaran di Tengah Kasus Besar

 

Promosi dan pergeseran jabatan ini menjadi sorotan publik lantaran dilakukan tepat di tengah pengusutan masif jaringan narkoba Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam yang digerebek jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Sebelum telegram mutasi keluar, tim bentukan Brigjen Eko Hadi Santoso sukses mencatatkan capaian penting dalam kasus tersebut :

 

* Penangkapan DPO Utama: Tim Bareskrim berhasil menangkap pemilik sekaligus bandar kakap Planet Batam, Yuwanky, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah mendarat dari Singapura pada Kamis, 27 Agustus 2026.

* Penahanan Jaringan Komplotan: Tersangka utama lainnya, Basri Lewaimang, telah lebih dulu ditangkap dan ditahan untuk proses hukum.

* Pelacakan Aset: Penyidik Dittipidnarkoba sedang melakukan penelusuran aset (asset tracing) komplotan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 Penegasan Profesionalisme Institusi

 

Meskipun rotasi ini berdekatan dengan momentum pembongkaran kasus THM Planet Batam, Mabes Polri menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi berkala dan pembinaan karier di tubuh Korps Bhayangkara.

 

Dengan jabatan baru sebagai Penyidik Utama Tingkat I, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso tetap berada di lingkungan Bareskrim Polri dengan tanggung jawab dan fungsi penegakan hukum yang lebih luas. Sementara itu, berkas perkara para tersangka jaringan Planet Batam dipastikan tetap berjalan secara profesional sesuai koridor hukum normatif hingga masuk ke meja pengadilan.(Red/LS08)