Media Sinergitas TNI-Polri News,MEDAN, 30 Juni 2026 –
Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat (GEPPAR) secara resmi melayangkan laporan mendesak kepada Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Afif Nasution, terkait dugaan rangkaian kejahatan sistemik yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara. Laporan ini menyoroti praktik pembalakan liar (illegal logging), intimidasi terhadap jurnalis, serta adanya indikasi pembiaran oleh otoritas setempat.
Dalam investigasi yang dilakukan GEPPAR, ditemukan aktivitas pengolahan kayu (somel) skala masif milik oknum berinisial C. Silaban yang berlokasi di Desa Lobu Siregar 2, Kecamatan Siborongborong. Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena beroperasi di tengah wilayah yang rentan terhadap bencana tanah longsor.
“Kami menemukan bahwa somel tersebut diduga kuat menjadi penadah utama kayu hasil illegal logging dari kawasan hutan lindung. Ini adalah kejahatan serius terhadap ekosistem yang mengancam keselamatan warga,” ujar Try Aditya D Tanjung, Ketua Penggerak GEPPAR.
Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
Selain kerusakan lingkungan, GEPPAR menyoroti tindakan teror psikologis yang dialami oleh M. Hidayat, seorang jurnalis dari media Sinergitas TNI Polri News (MSTPnews.com). Oknum berinisial Freddy Hutasoit yang diduga kuat suruhan pemilik somel, mendatangi rumah korban dengan cara provokatif. Mirisnya, aksi intimidasi tersebut diduga melibatkan mobil patroli kepolisian.
“Tindakan ini merupakan pembungkaman nyata terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Penggunaan atribut aparat untuk menakut-nakuti jurnalis adalah pelanggaran pidana berat menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Pembina GEPPAR, Syamsul Bahri Purba, S.H.
Indikasi Pembiaran Sistemik
GEPPAR menilai adanya sikap apatis dan kelambanan dari Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat, serta jajaran Polres setempat dalam menindak aktivitas ilegal yang sudah kasat mata. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya perlindungan (backing) dari oknum pejabat terhadap pelaku kejahatan.
Dalam laporan tersebut, GEPPAR menyampaikan tuntutan tegas kepada Gubernur Sumatera Utara agar:
Mengevaluasi total kinerja Bupati Tapanuli Utara.
Menginstruksikan DPMPTSP dan DLHK Sumut untuk segera menyegel somel milik C. Silaban.
Membentuk Satgas Khusus melibatkan Gakkum KLHK dan Polda Sumut untuk penindakan hukum secara pidana tanpa pandang bulu.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia hutan dan oknum yang menindas kebebasan pers. Kami akan mengawal laporan ini hingga ke tingkat pusat agar keadilan hukum benar-benar tegak di Sumatera Utara,” tutup Syamsul Bahri Purba.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Menteri LHK RI, Menteri Sekretaris Negara, Kapolda Sumatera Utara, dan Dewan Pers untuk memastikan penanganan yang transparan dan akuntabel.
Kontak Media:
Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat (GEPPAR)
Sekretariat: Jakarta Barat, Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat
Telepon: 0822-7458-0001 / 0838-9566-1267. (Kdm07/tim/red)




