Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proyek pembangunan drainase di Jalan Letda Usmansjah Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir dengan pagu anggaran hampir Rp2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar tahun 2026 menjadi sorotan. Tim investigasi mstpnews.com menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan penggunaan air PDAM tanpa meteran hingga tertutupnya informasi terkait penanggung jawab proyek.

 

Berdasarkan papan nama proyek, pekerjaan tersebut menelan anggaran *Rp1.990.467.968,00*. Namun transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya justru dipertanyakan publik.

 

Hasil pantauan di lokasi, Selasa (15/9/2026), terlihat jelas pipa jaringan PDAM terhubung langsung ke selang plastik tanpa terpasang meteran air. Selang itu digunakan pekerja untuk mencampur material konstruksi drainase.

 

Temuan ini mengindikasikan adanya penggunaan fasilitas milik negara secara tidak sesuai prosedur. Sesuai aturan, setiap penggunaan air PDAM untuk kepentingan komersial dan proyek wajib melalui pencatatan resmi dan pembayaran.

 

“Ini potensi kerugian negara. Proyeknya Rp1,9 miliar, masa airnya nyambung liar. Siapa yang mengawasi dan siapa yang harus bertanggung jawab?” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya tidak ditulis.

 

Kejanggalan lain muncul saat awak media mencoba mengonfirmasi identitas kontraktor pelaksana. Salah seorang pekerja di lokasi menyebut penanggung jawab proyek “bernama R Simbolon”.

 

Namun ketika diminta kontak atau dokumen resmi, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahuinya.

“Yang punya marga Simbolon. Nomornya nggak ada,” katanya singkat.

 

Selain itu, para pekerja di lapangan juga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar sesuai K3 konstruksi. Minimnya keterbukaan ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa kontraktor, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

 

Proyek drainase ini seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi banjir di Jalan Letda Usmansjah Saragih. Namun dengan temuan di lapangan, publik justru mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas PUPR Kota Pematangsiantar.

 

Anggaran hampir Rp2 miliar adalah uang rakyat. Jika sejak awal sudah ada indikasi penyimpangan penggunaan fasilitas negara dan identitas pelaksana yang ditutup-tutupi, maka patut diduga ada pembiaran.

 

“Jangan sampai uang negara habis, kualitas pekerjaan buruk, dan ada potensi korupsi berjamaah. Ini harus segera diaudit oleh APIP dan Kejaksaan,” kata seorang pegiat antikorupsi di Pematangsiantar.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PDAM Tirta Uli dan Dinas PUPR Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada PPK dan pihak pelaksana proyek, namun belum mendapat jawaban. (Team/red)