(Dok Foto,Kantor Desa Sari Jaya)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Media Sinergitas TNI-Polri News,TALISAYAN –

Kinerja aparatur Pemerintah Kampung Purna Sari Jaya, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pelayanan di kantor yang beralamat di Jalan Pendidikan RT 04 Nomor 109 tersebut dinilai tidak disiplin dan mengabaikan komitmen kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

 

Berdasarkan temuan di lapangan pada Selasa, 21 April 2026, Kantor Kepala Kampung terpantau sudah tutup dan tidak ada aktivitas pelayanan sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA. Kondisi ini memicu keluhan dari warga yang membutuhkan pengurusan administrasi, mengingat jam tersebut seharusnya masih merupakan waktu efektif kerja.

 

Penulis sekaligus pemerhati kebijakan publik, Hendra Sitorus, menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Kepala Kampung Purna Sari Jaya, M. Sumanto, S.Pd.I. Ia menilai pihak perangkat kampung seolah membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Berau.

 

“Kantor sudah tutup di jam 11 pagi. Ini menunjukkan tidak adanya komitmen dalam melayani masyarakat. Mereka bekerja sesuka hati dan tidak mematuhi jam operasional yang telah diatur oleh negara,” ujar Hendra Sitorus dalam keterangannya.

 

Lebih lanjut, Hendra mendesak agar Bapak Gubernur Kalimantan Timur dan Bapak Bupati Berau tidak tinggal diam melihat kondisi pelayanan di tingkat bawah yang semrawut.

 

“Kami meminta kepada Bapak Gubernur dan Bupati untuk turun tangan dan menindak tegas Kepala Kampung Talisayan (Purna Sari Jaya). Jangan hanya duduk manis di kursi jabatan, tolong perhatikan dan evaluasi anggota atau jajaran kalian di setiap kecamatan agar pelayanan masyarakat tidak terbengkalai,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap disiplin ASN maupun aparatur kampung di wilayah Kecamatan Talisayan guna memastikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik tetap terpenuhi secara maksimal. (Red)