Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN –

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun menuai sorotan tajam setelah menggelar razia di sejumlah lokasi usaha spa dan kusuk lulur di Jalan Asahan, Kompleks Griya, Kecamatan Siantar, Selasa (23/6/2026). Selain diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), razia tersebut diwarnai kejanggalan administratif terkait surat perintah tugas.

Pantauan awak media di lapangan, kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB tersebut melibatkan personel dari Polisi Militer. Dalam prosesnya, petugas melakukan tes urine terhadap para pekerja. Satu orang dinyatakan positif narkoba dan langsung diamankan petugas untuk pendataan lebih lanjut.

Namun, di balik penindakan tersebut, muncul protes keras dari para pelaku usaha. Mereka mempertanyakan legalitas razia lantaran Surat Perintah (Sprin) yang ditunjukkan oleh petugas tertanggal bulan lalu.

“Kami sangat mendukung pemberantasan narkoba, asalkan prosedurnya benar. Tapi, bagaimana mungkin razia dilakukan hari ini dengan dasar surat perintah dari bulan lalu? Bagi kami, ini jelas tidak sah,” ujar salah satu pemilik usaha.

Selain masalah masa berlaku surat, pihak BNN Simalungun juga dinilai mengabaikan SOP terkait pendampingan kewilayahan. Pihak pengusaha mengeluhkan bahwa petugas tidak menghadirkan ketua RT atau perangkat desa (gamot) setempat sejak awal razia.

“Saat kami tanya mana perangkat desa untuk pendampingan, mereka baru sibuk mencarinya. Itu pun setelah razia hampir usai,” tambahnya.

Kepala BNN Simalungun Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala BNN Simalungun, AKBP Suhana Sinaga, S.Kom., M.Si., menemui jalan buntu. Meski pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp telah terkirim (centang dua), pihak bersangkutan memilih bungkam.

Lebih ironisnya, setelah awak media mencoba mencari klarifikasi, pihak BNN Simalungun justru memberikan respon melalui nomor ponsel +62 857-6538-2313 atas nama “Mustang”. Oknum tersebut sempat mengirimkan pesan yang mengklaim bahwa surat yang diterbitkan bulan Juni adalah “surat asli” dan menganggap surat lain tidak berlaku. Tak lama setelah awak media membalas pesan tersebut, nomor kontak tersebut langsung melakukan pemblokiran.

Melanggar UU Narkotika dan SOP
Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan razia dan pemeriksaan narkotika oleh BNN telah diatur secara ketat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala BNN. Prosedur tersebut mencakup penyelidikan intelijen, keterlibatan instansi terkait (Polri/TNI/Satpol PP), hingga kehadiran perangkat lingkungan (RT/RW) guna menjamin transparansi dan legitimasi hukum.

Kondisi di lapangan yang tidak sinkron dengan dokumen administratif ini memicu kecurigaan publik mengenai integritas operasional BNN Simalungun dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Apakah razia ini murni penegakan hukum, atau hanya sekadar seremonial yang melangkahi aturan?.(KDM07)