Media Sinergitas TNI-Polri News, Pematangsiantar – Pembiayaan kegiatan Pramuka tingkat daerah dan nasional tahun 2026 menjadi perhatian setelah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pematangsiantar menerbitkan edaran biaya bagi peserta Jambore Daerah (Jamda) XI Sumatera Utara dan Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Berdasarkan Surat Edaran II Jamda XI Sumatera Utara Tahun 2026 tertanggal 22 April 2026, peserta kontingen Kwarcab Kota Pematangsiantar dikenakan biaya sebesar Rp385.000 per orang. Biaya tersebut meliputi transportasi, akomodasi, administrasi, asuransi, serta konsumsi selama kegiatan di Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit.

 

Sementara itu, melalui Surat Edaran II Jamnas XII Tahun 2026 tertanggal 16 Mei 2026, calon peserta Jamnas diwajibkan membayar biaya sebesar Rp4.200.000 per orang. Rincian biaya terdiri dari transportasi Pematangsiantar–Cibubur–Pematangsiantar sebesar Rp2.200.000, camp fee Rp1.000.000, kit kontingen Rp600.000, seragam Pramuka Rp300.000, dan administrasi Rp100.000.

 

Dengan demikian, peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan Jamda dan Jamnas harus mempersiapkan biaya sedikitnya Rp4.585.000.

 

Besarnya biaya tersebut menjadi perhatian sejumlah anggota Pramuka dan orang tua peserta. Pasalnya, dalam kedua surat edaran yang beredar tidak terdapat keterangan mengenai bantuan pembiayaan atau subsidi dari Kwarcab kepada peserta yang akan mewakili Kota Pematangsiantar pada kegiatan tingkat daerah maupun nasional.

 

Sebagai ajang pembinaan karakter, kepemimpinan, persaudaraan, dan representasi daerah, Jamda dan Jamnas merupakan kegiatan prestisius yang menjadi impian banyak anggota Pramuka. Namun bagi sebagian peserta, persoalan biaya menjadi tantangan tersendiri untuk dapat berpartisipasi.

 

Sejumlah pihak berharap adanya keterbukaan informasi mengenai dukungan yang diberikan kepada kontingen serta upaya-upaya pencarian sumber pendanaan lain untuk membantu peserta. Harapan tersebut muncul agar kesempatan mengikuti kegiatan Pramuka tingkat daerah dan nasional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

 

Hingga saat ini, berdasarkan isi surat edaran yang diterbitkan, pembiayaan yang tercantum masih dibebankan kepada peserta, sementara informasi mengenai bantuan atau subsidi dari Kwarcab belum tercantum dalam dokumen yang beredar