Scroll Untuk Lanjut Membaca

Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN –

Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan aksi nyata di lapangan. Di bawah kepemimpinan langsung Kanit I Sat Narkoba, Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., tim Opsnal berhasil meringkus tiga orang tersangka jaringan peredaran sabu di kawasan Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/4/2026) malam.

 

Operasi yang berlangsung sekira pukul 20.00 WIB tersebut menjadi bukti ketegasan Ipda Alek yang tidak hanya memberikan instruksi dari balik meja, tetapi turun langsung memimpin penindakan di medan operasi.

 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/4/2026) malam, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan operasi ini. “Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar adalah sosok Kanit yang memimpin dengan tindakan. Beliau turun langsung memimpin penggerebekan, dan hasilnya tiga tersangka diamankan. Inilah wujud nyata Polri yang berintegritas dalam melindungi masyarakat,” tegas AKP Verry.

 

Kronologi PenangkapanIpda Alek menjelaskan bahwa operasi ini dipicu oleh laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut. “Begitu laporan diterima, saya langsung pimpin tim bergerak. Tidak ada alasan menunda, karena setiap menit berarti narkoba terus merusak masyarakat,” ujar Ipda Alek.Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tiga pria di dalam sebuah rumah milik adik salah satu tersangka.

 

Ketiganya adalah Muhamad Akbar alias Abay (56), warga setempat; Budi Azlani Simarmata (40), warga Desa Pengkolan; dan Peweng (40), juga warga Desa Pengkolan.”Saat digerebek, mereka tengah menunggu calon pembeli. Ini merupakan jaringan peredaran yang terorganisir,” tambah Kanit I.Barang Bukti dan PengembanganDalam penggeledahan profesional yang dipimpin Ipda Alek, tersangka Abay menunjukkan lokasi penyimpanan sabu.

 

Petugas berhasil menyita 10 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,67 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), kaca pirex, uang tunai sebesar Rp1.555.000 yang diduga hasil penjualan, serta tiga unit ponsel.Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rizal di wilayah Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

 

Meski tim langsung melakukan pengejaran ke lokasi, Rizal diduga telah melarikan diri.”Rizal sudah masuk daftar target operasi (DPO). Saya pastikan pengejaran tidak akan berhenti. Ke mana pun ia pergi, tangan hukum akan menjangkaunya,” tegas Ipda Alek dengan nada bicara penuh tanggung jawab.Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Lik09)