Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR –
Dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan mengungkap 65 kasus tindak pidana narkotika.
Dalam periode 1 Januari hingga Juni 2026 tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 91 orang tersangka. Dari total tersangka yang ditangkap, sebanyak 32 orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Secara rinci, profil tersangka terdiri dari 86 pria dewasa, satu wanita, dan empat pria di bawah umur.
Konferensi Pers dan Pernyataan Kapolres
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di depan ruangan Sat Resnarkoba, Mapolres, Selasa (9/6).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasi Propam AKP Henry Palona Bangun, Kasi Was Iptu Arwansyah Batubara, serta Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi.
Menurut Kapolres, pencapaian ini merupakan hasil pelaksanaan tugas dan kinerja nyata Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, Sat Resnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya:
Ganja: 9.543,30 gram (estimasi menyelamatkan sekitar 28.629 jiwa).
Sabu-sabu: 1.455,68 gram (estimasi menyelamatkan sekitar 7.275 jiwa).
Ekstasi: 38 butir (estimasi menyelamatkan sekitar 38 jiwa).
Cairan Vape: Mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter.
Secara keseluruhan, estimasi total jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika ini mencapai sekitar 35.672 jiwa.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Terkait proses hukum, Kapolres memaparkan aturan yang dikenakan bagi para tersangka berdasarkan jenis barang buktinya:
Tersangka Sabu dan Ekstasi: Dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, dan bila berat barang bukti di atas 5 gram, dikenakan ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Tersangka Ganja: Dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan bila jumlah barang bukti di atas 1 kilogram, dikenakan ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka Narkotika Golongan II (Etomidate): Dikenakan Pasal 119 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Komitmen Masa Depan
Menutup konferensi pers, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar, khususnya Sat Resnarkoba, dalam mendukung program pemerintah dan Polri memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, guna menciptakan Pematangsiantar yang aman dan bebas narkotika,” Imbuh Kapolres seraya mengimbau masyarakat. (Kdm07)




