‎Media sinergitas TNI-Polri News, Tanah Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan di kawasan Terminal Bawah Berastagi, Kecamatan Berastagi, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B.S (45), warga Desa Ndeskati, Kecamatan Naman Teran, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

 

“Personel Satresnarkoba mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar stasiun mobil Rio. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres, Sabtu (15/11).

 

Barang bukti yang diamankan berupa:

2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,95 gram

1 plastik klip kosong

1 bal plastik klip kosong

1 sepatu sebelah kanan warna hitam

1 unit handphone Android merek Infinix warna biru

 

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo, serta mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Humas Polres Tanah Karo)

 

#HumasPolresTanahKaro

#SatresNarkoba #StopNarkoba

#WarOnDrugs #BerantasNarkoba

Polda Sumatera Utara