Media Sinergitas TNI-Polri News, Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam (THM) Terbul yang berlokasi di Jalan Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, karena terbukti menyediakan narkoba bagi pengunjung.
Hasil dari penggerebekan itu personel polisi menetapkan lima orang karyawan ditetapkan sebagai tersangka berinisial YR, MM, RFS alias M, RMS, IFG. Sedangkan 20 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba menjalani rehabilitasi.
“Penggerebekan yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat Pancurbatu bahwa THM Terbul menjual narkoba kepada pengunjung,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (6/12).
Ia mengungkapkan, pasca dilakukan penggerebekan itu Polrestabes Medan menetapkan dua pemilik THM Terbul inisial M dan H masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara lima orang karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari lokasi disita barang bukti 36 pil ekstasi, 127 botol minuman alkohol, 339 botol minuman alkohol expired, 1 butir Ermin (H5), sepeda motor, 4 unit handphone dan uang tunai Rp9,4 juta,” pungkasnya.



