Media Sinergitas TNI-Polri News, Kutalimbaru (. ).
Selasa 07 April 2026.
Unit Reskrim Polsek kutalimbaru Diamankan 1(Satu) orang pelaku
Nama Agung Taufik manik (33) warga dusun I desa.sampe cita kecamatan kutalimbaru.Pelaku sebagai Pengedar Narkoba Jenis Sabu.Tkp. dusun I desa sampe cita.prumahan BTS blok O Kecamatan kutalimbaru kabupaten Deli serdang. Kamis 02 April 2026 pukul 16.00 wib
Petugas pelaksana kegiatan oleh
Kanit Reskrim polsek kutalimbaru
Ipda A. Sinulingga, SH ,Aiptu Rudianta Sembiring,brikpol Adi Permana dan briptu galih prakoso
Kapolsek kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH.melalui Kanit Reskrim
Ipda Arislus Sinulingga mengatakan kronologis Amankan
Pelaku pada hari kamis 02 April 2026 pkl 16:00. wib, Personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasaya ada peredaran di narkoba jenis sabu-sabu di desa sampe cita tepatya di perumahan BTS blok O.
Stelah itu tim opsenal Polsek kutalimbaru di pimpin Kanit Reskrim kutalimbaru bergerak ke TKP benar adanya ada peredaran narkoba tersebut dan penjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut dapat di amankan pelaku atas nama Agung Taufik.
Barang bukti diamankan kepolisin kutalimbaru adalah 13(tiga belas) Plastik kecil yang berisikan sabu-sabu.,5 (lima) plastik klip sedang berisi sabu sabu,1 (satu) plastik klip besar berisi sabu sabu ,1 plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil,Uang tunai Rp.3.07.000 (tiga ratus tujuh ribu rupiah) ,1 skop pipet,1 dompet panjang berwarna hitam,kotak kaca mata plastik warna biru dan Total berat narkoba jenis sabu sabu 15,8 Gram
Selanjutnya pelagu dan barak bukti boyong ke komando.guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.kata Ipda
Arislus Sinulingga.
(SS)




