Medan(. ).
Rabu 20 Mei 2026.
Media Sinergitas TNI-Polri News, Unit Reskrim Polsek Medan kota telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku atas nama Ahmad Syafin (24) warga Jalan Makamah Kelurahan Mesjid Kecamatan.Medan kota.pelaku Pencurian dirumah Tkp di Jalan Makamah Kelurahan Mesjid Kecamatan.Medan kota.gedung bapera barisan pemuda nusantara Hari Senin 06 April 2026 sekira pukul 17.50 Wib
Kapolsek.medan kota AKP Feriawan SH.melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH.MH.mengatakan
Kronologi Kejadian Pada hari Senin 06 April 2026 sekira pukul 17.50 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian barang milik pelapor yang dilakukan oleh terlapor berupa 4 (empat) buah kusen, 4 (empat) daun pintu kayu, 20 (duapuluh) jerjak besi jendela, 2 (dua) pintu besi, sekat ruangan partisi, ACP serta kabel intalasi listirk ditaksir kerugian sekitar Rp. 40.000.000. Yang mana awal kejadian pelapor di beritahu oleh rekannya melalu WA bahwasanya jerjaknya sudah hilang, lalu pelapor mendatangi TKP selanjutnya setelah tiba di TKP benar jerjaknya sudah hilang dan lanjut mengecek barang yang berada di dalam juga sudah hilang.terang Iptu Poltak.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuaat laporan di kantor polsek medan kota.Pelapor atas nama Fandi Ahmad Laki -Laki( (41) warga JalanTapanuli No. 42-e Kecamatan.Medan kota kota Medan.
Lanjut Iptu Poltak Kronologis Pelaku Diamankan Pada hari Selasa 19 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib petugas kepolisin menerima informasi dari masyarakat tentang Keberadaan pelaku pencurian di Jalan Mahkamah, Kemudian team opsenal langsung menuju tempat keberadaan tersangka
dipimpin olek Kanit reskrim Polsek Medan kota dan saat tiba di lokasi Pelaku lari dan team mengejar pelaku dan berhasil di amankan, saat di interogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang barang milik korban bersama temannya atas nama Aseng.
Pelaku Ahmad Syafll Riwayat hukuman :Tahun 2020 kasus pencurian di hukum 3 Tahun penjara di rutan tanjung Gusta
dan Tahun 2024 kasus pencurian di hukum 2 Tahun 6 bulan penjara di rutan tanjung Gusta.
Uang hasil kejahatan di gunakan beli topi dan foya foya denga temannya
Selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polsek Medan kota dan di serahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut kata Iptu Poltak Tambunan .
(SS)




