Media Sinergitas TNI-Polri News, Kuasa Hukum Rini Siregar Kembali Desak Penerapan Pasal 29 Jo. 45B
UU ITE, Kawal Kasus Hingga Eskalasi Nasional
ASAHAN — Setelah hampir dua bulan proses penyidikan seolah jalan
di tempat, babak baru akhirnya bergulir dalam kasus teror yang
dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan.
Jumat, 7 Agustus 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan
memanggil empat orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi:
Rini Siregar sendiri selaku pelapor bersama para saksi. Pemanggilan itu tertuang dalam empat
surat panggilan terpisah — Nomor S.Pgl/619, 620, 621, dan
622/VIII/2026/Reskrim — yang seluruhnya diterbitkan berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tanggal
3 Agustus 2026, merujuk pada Laporan Polisi Nomor
LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan digelar di Ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres
Asahan, dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.
Namun ada satu hal yang langsung menjadi sorotan tim kuasa hukum:
pasal yang tercantum dalam seluruh surat panggilan itu adalah
Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan — bukan Pasal 29 jo.
Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ancaman kekerasan melalui
sistem elektronik yang sejak awal diyakini tim kuasa hukum sebagai
pasal yang paling tepat menggambarkan apa yang sesungguhnya
dialami kliennya.
“Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan.
Tapi penghinaan ringan sama sekali tidak mencerminkan apa yang
terjadi pada klien kami — 18 jam teror bertubi-tubi, ancaman
kekerasan yang benar-benar dilaksanakan di lingkungan sekolah,
sampai klien kami harus dirawat inap tiga hari akibat guncangan
fisik dan psikis,” kata Asri Hamdani Panggabean, dari Tim Kantor
Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan, kuasa hukum Rini Siregar.
Menurut Asri, digunakannya Pasal 436 KUHP menunjukkan penyidikan
masih berpijak pada bingkai hukum yang sama yang sejak awal
dikoreksi oleh tim kuasa hukum melalui red team analysis bersama
pengacara pidana — bahwa unsur ancaman kekerasan pribadi melalui
sarana elektronik yang benar-benar dieksekusi jauh lebih tepat
dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman
pidana hingga 4 tahun penjara, dibandingkan delik penghinaan
ringan yang jauh lebih rendah ancamannya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan
perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP), dan akan kembali melayangkan laporan serta permohonan
resmi kepada penyidik agar Pasal 29 jo. 45B UU ITE turut
diterapkan dalam pengembangan penyidikan, sejalan dengan alat
bukti digital, rekam medis, dan keterangan saksi yang telah
diserahkan.
“Pemeriksaan saksi ini kami anggap sebagai pintu masuk, bukan
titik akhir. Kami akan terus mengawal lewat SP2HP, dan bila pasal
yang lebih tepat belum juga diterapkan, kami akan kembali
menyurati penyidik maupun instansi di atasnya,” tegas Asri.
Ia menambahkan bahwa langkah pengawalan kasus ini tidak akan
berhenti di tingkat Polres Asahan. Surat-surat resmi yang
sebelumnya telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Komisi III
DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI,
Badan Gizi Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak, akan terus diperbarui
seiring perkembangan penyidikan.
“Kasus ini bukan lagi soal satu laporan di satu polres. Ini
menyangkut bagaimana negara merespons warga yang menjadi korban
teror hanya karena bercerita jujur soal kualitas pangan program
pemerintah. Kami akan kawal sampai ke eskalasi nasional, sampai
pasal yang diterapkan benar-benar mencerminkan apa yang sesungguhnya
dialami klien kami,” pungkas Asri.
Hingga berita ini disusun, Polres Asahan belum menerbitkan SP2HP
terbaru yang secara eksplisit menyebut penerapan Pasal 29 jo. 45B
UU ITE dalam perkara ini.
Perkembangan kasus akan terus dipantau dan diperbarui.
──────────────────────────────────────
Disusun oleh Tim Advokasi Rini Siregar
Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan
#RiniSiregar #KorbanVendorMBG #KeadilanUntukRini
#Pasal29UUITE #PengawalanKasus #PolresAsahan
#EskalasiNasional #BareskrimMabesPolri #LPSKIndonesia




