Media Sinergitas TNI-Polri News, Kuasa Hukum Rini Siregar Kembali Desak Penerapan Pasal 29 Jo. 45B

Scroll Untuk Lanjut Membaca

UU ITE, Kawal Kasus Hingga Eskalasi Nasional

ASAHAN — Setelah hampir dua bulan proses penyidikan seolah jalan

di tempat, babak baru akhirnya bergulir dalam kasus teror yang

dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan.

Jumat, 7 Agustus 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan

memanggil empat orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi:

Rini Siregar sendiri selaku pelapor bersama para saksi. Pemanggilan itu tertuang dalam empat

surat panggilan terpisah — Nomor S.Pgl/619, 620, 621, dan

622/VIII/2026/Reskrim — yang seluruhnya diterbitkan berdasarkan

Surat Perintah Penyidikan SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tanggal

3 Agustus 2026, merujuk pada Laporan Polisi Nomor

LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

Pemeriksaan digelar di Ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres

Asahan, dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.

Namun ada satu hal yang langsung menjadi sorotan tim kuasa hukum:

pasal yang tercantum dalam seluruh surat panggilan itu adalah

Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan — bukan Pasal 29 jo.

Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ancaman kekerasan melalui

sistem elektronik yang sejak awal diyakini tim kuasa hukum sebagai

pasal yang paling tepat menggambarkan apa yang sesungguhnya

dialami kliennya.

“Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan.

Tapi penghinaan ringan sama sekali tidak mencerminkan apa yang

terjadi pada klien kami — 18 jam teror bertubi-tubi, ancaman

kekerasan yang benar-benar dilaksanakan di lingkungan sekolah,

sampai klien kami harus dirawat inap tiga hari akibat guncangan

fisik dan psikis,” kata Asri Hamdani Panggabean, dari Tim Kantor

Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan, kuasa hukum Rini Siregar.

Menurut Asri, digunakannya Pasal 436 KUHP menunjukkan penyidikan

masih berpijak pada bingkai hukum yang sama yang sejak awal

dikoreksi oleh tim kuasa hukum melalui red team analysis bersama

pengacara pidana — bahwa unsur ancaman kekerasan pribadi melalui

sarana elektronik yang benar-benar dieksekusi jauh lebih tepat

dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman

pidana hingga 4 tahun penjara, dibandingkan delik penghinaan

ringan yang jauh lebih rendah ancamannya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan

perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

(SP2HP), dan akan kembali melayangkan laporan serta permohonan

resmi kepada penyidik agar Pasal 29 jo. 45B UU ITE turut

diterapkan dalam pengembangan penyidikan, sejalan dengan alat

bukti digital, rekam medis, dan keterangan saksi yang telah

diserahkan.

“Pemeriksaan saksi ini kami anggap sebagai pintu masuk, bukan

titik akhir. Kami akan terus mengawal lewat SP2HP, dan bila pasal

yang lebih tepat belum juga diterapkan, kami akan kembali

menyurati penyidik maupun instansi di atasnya,” tegas Asri.

Ia menambahkan bahwa langkah pengawalan kasus ini tidak akan

berhenti di tingkat Polres Asahan. Surat-surat resmi yang

sebelumnya telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Komisi III

DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI,

Badan Gizi Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak, akan terus diperbarui

seiring perkembangan penyidikan.

“Kasus ini bukan lagi soal satu laporan di satu polres. Ini

menyangkut bagaimana negara merespons warga yang menjadi korban

teror hanya karena bercerita jujur soal kualitas pangan program

pemerintah. Kami akan kawal sampai ke eskalasi nasional, sampai

pasal yang diterapkan benar-benar mencerminkan apa yang sesungguhnya

dialami klien kami,” pungkas Asri.

Hingga berita ini disusun, Polres Asahan belum menerbitkan SP2HP

terbaru yang secara eksplisit menyebut penerapan Pasal 29 jo. 45B

UU ITE dalam perkara ini.

Perkembangan kasus akan terus dipantau dan diperbarui.

──────────────────────────────────────

Disusun oleh Tim Advokasi Rini Siregar

Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan

#RiniSiregar #KorbanVendorMBG #KeadilanUntukRini

#Pasal29UUITE #PengawalanKasus #PolresAsahan

#EskalasiNasional #BareskrimMabesPolri #LPSKIndonesia