Media Sinergitas TNI-Polri News,PEMATANGSIANTAR – (22/6/2026)
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Kali ini, polisi berhasil menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial RWMS (28) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Insiden tragis yang menimpa korban tersebut terjadi di kawasan pusat kota, tepatnya di depan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (28/5/2026) malam lalu.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa proses pengembangan kasus dilakukan secara intensif.
Pada Jumat (19/6/2026) malam, Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker organisasi kemasyarakatan (Ormas) bernomor polisi belakang BK 700 IPK di Jalan Asahan. Pengemudi mobil tersebut, berinisial PS, langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Berbekal pendalaman keterangan tersebut, tersangka utama RWMS akhirnya berinisiatif menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada Sabtu (20/6/2026) sore dengan didampingi pihak keluarga dan penasihat hukum.
“RWMS saat ini telah resmi ditahan di RTP Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain tersangka, kami juga telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker IPK sebagai barang bukti yang sah untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKP Sandi Riz Akbar.
Pesan Edukasi & Imbauan Kamtibmas
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum dan menahan diri dari tindakan main hakim sendiri. Polres Pematangsiantar memberikan beberapa poin edukasi penting:
Hindari Tindakan Anarkis: Setiap perselisihan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi, bukan dengan kekerasan fisik. Pengeroyokan (tindak pidana bersama-sama) memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, terlebih jika mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Peran Serta Masyarakat: Apresiasi diberikan kepada pihak keluarga tersangka yang telah kooperatif dalam proses penegakan hukum. Hal ini mempercepat proses penyidikan dan menunjukkan sikap sadar hukum yang baik.
Jaga Kondusivitas Kota: Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas tindakan premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Kota Pematangsiantar. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Hukum tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa orang lain. (KDM07)




