Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN –
Praktik perjudian berkedok gelanggang aduan ayam di wilayah hukum Polres Simalungun semakin meresahkan. Lokasi perjudian berskala besar milik oknum bernama Joppanz yang terletak di Jalan Rambung Merah, Kecamatan Siantar (tepat di Belakang Obor), Kabupaten Simalungun, dilaporkan bebas beroperasi setiap hari tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Bebasnya aktivitas ilegal yang terkesan kebal hukum ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan pemantauan di lapangan, lokasi tersebut selalu ramai dikunjungi para pemain judi dan terorganisir dengan rapi, namun hingga kini luput dari penggerebekan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai legalitas dan pembiaran aktivitas tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Winugrah memilih bungkam. Tidak ada jawaban maupun respons resmi yang diberikan hingga rilis berita ini diturunkan.
Sikap diam dari pemangku kebijakan hukum di wilayah tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian di Jalan Rambung Merah.
Merespons situasi gawat ini, perwakilan tokoh masyarakat setempat mendesak Kapolda Sumatra Utara dan Kapolres Simalungun untuk segera turun tangan. Publik menuntut tindakan nyata berupa penggerebekan dan penutupan permanen lokasi judi ayam milik Joppanz, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun yang dinilai tutup mata.
Masyarakat menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kompromi dengan pelaku kejahatan perjudian. Penindakan tegas tanpa pandang bulu harus segera dilakukan demi menjaga kondusivitas, ketertiban, dan marwah institusi kepolisian di Kabupaten Simalungun.(Tim/Red)




