Media Sinergitas TNI-Polri News,SIMALUNGUN –
Satresnarkoba Polres Simalungun bersama tim gabungan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Senin malam (19/10/2026). Dalam aksi penggerebekan di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu seberat 1,99 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mewakili Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penggerebekan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam mengayomi, melindungi, serta melayani masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Kronologi Penggerebekan & Identitas Pelaku
Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB, dipimpin oleh Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H., mendampingi Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., dan Kanit 2 IPDA Horas Butarbutar, S.H. Operasi ini melibatkan gabungan personel Satresnarkoba, Satsamapta, Si Propam, BNNK Simalungun, serta Kepala Lingkungan VIII Sinaksak.
Di lokasi penggerebekan pertama (Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak), petugas berhasil mengamankan tiga orang:
Andri Wardan Lubis alias Gebo (36) – Wiraswasta, warga Nagori Karang Bangun.
Ferdiansah alias Petet (24) – Wiraswasta, warga Kelurahan Sinaksak.
Clarizaniwa Indira alias Niwa (27) – Mahasiswi, warga Kelurahan Sinaksak.
Di TKP pertama, disita barang bukti awal berupa dua bungkus plastik klip sabu, alat hisap (bong), kaca pirex, pipet sendok, mancis, dan satu unit ponsel Android.
Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi, tersangka Andri mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan kembali menemukan 15 paket plastik klip transparan berisi sabu di kamar belakang rumah tersangka.
Total barang bukti sabu yang disita secara keseluruhan berjumlah 17 paket kecil dengan berat bruto 1,99 gram.
Tersangka Andri juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial G. Namun, saat dilakukan pengembangan ke kediaman G di Jalan Ulakma Sinaga, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Penetapan Status Hukum & Imbauan
Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan:
Andri Wardan Lubis resmi ditetapkan sebagai Tersangka (pengedar/penjual).
Ferdiansah dan Clarizaniwa Indira dirujuk untuk menjalani asesmen rehabilitasi oleh BNNK Simalungun.
Melalui Kepala Lingkungan setempat, Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutup AKP Verry Purba.(kdm07)




