‎Media Sinergitas TNI-Polri News, Tangerang — Indonesia memuncaki klasemen teratas dalam hal jumlah pendaftaran indikasi geografis di kawasan ASEAN. Capaian ini mencerminkan semakin kuatnya reputasi, kualitas, dan karakter produk-produk daerah Indonesia, sekaligus menandai meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen menjaga nilai ekonomi dan keaslian produk berbasis wilayah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 261 indikasi geografis resmi terdaftar dengan rincian 246 produk asal domestik dan 15 produk asing yang mendaftarkan indikasi geografisnya di Indonesia. Data tersebut menjadi bukti konkret kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, pemerintah daerah, serta komunitas produsen dalam melindungi produk warisan budaya dan kekayaan alam melalui mekanisme hukum yang sah.

 

Melalui talkshow 30 Minutes with Dirjen Kekayaan Intelektual bertajuk Capaian Indikasi Geografis Indonesia & Indonesian Proposal yang digelar di Tangerang pada 16 Desember 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, mengulas makna strategis indikasi geografis dalam pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual atau KI.

 

Hermansyah mengatakan bahwa tingginya jumlah pendaftaran indikasi geografis menunjukkan cara pandang masyarakat Indonesia terhadap potensi produk daerahnya yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakter yang kuat.

 

Prestasi ini, menurut Hermansyah tidak lepas dari reformasi layanan yang dilakukan DJKI secara menyeluruh, mulai dari digitalisasi layanan, percepatan proses pemeriksaan, hingga pendampingan langsung ke daerah dengan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis.

 

“Pendekatan kolaboratif inilah yang mempercepat pendaftaran indikasi geografis secara signifikan, sekaligus memastikan kualitas dokumen deskripsi produk yang didaftarkan,” tuturnya.

 

Dari sisi manfaat ekonomi, Hermansyah mengungkapkan bahwa pelindungan indikasi geografis telah terbukti meningkatkan nilai jual produk dan kesejahteraan komunitas produsen. Berbagai produk seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, Kakao Berau, Kopi Arabika Bantaeng, Kayu Manis Koerintji, hingga Tenun Ikat Sikka menunjukkan peningkatan harga jual, akses pasar ekspor, serta penguatan sektor pariwisata setelah terdaftar sebagai indikasi geografis.

 

“Secara global, produk berlabel indikasi geografis memiliki harga rata-rata lebih dari dua kali lipat dibanding produk biasa karena konsumen membeli keaslian, reputasi, dan jaminan asal-usul. Di Indonesia, tren positif ini juga semakin terlihat,” katanya.

 

Hal lain yang turut diupayakan DJKI adalah konteks pelindungan indikasi geografis asal Indonesia di luar negeri. Hermansyah mengabarkan bahwa mulai tahun 2027, melalui implementasi Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), sebanyak 72 produk indikasi geografis Indonesia akan memperoleh pelindungan resmi di Uni Eropa.

 

“Dengan skema ini, kasus seperti yang pernah dialami Kopi Arabika Gayo pada 2008 tidak akan terulang kembali. Ke depan, kami juga akan mendorong pelindungan indikasi geografis dari sektor kerajinan seperti tenun dan batik agar semakin banyak produk Indonesia terlindungi kekayaan intelektualnya di pasar global,” ucapnya.